
Uzone.id – Baru-baru ini, kasus pelecehan terhadap perempuan di ruang digital kembali ramai menjadi sorotan. Hal ini bermula pada bocoran percakapan di grup chat aplikasi Line yang menampilkan kata-kata tak senonoh terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.
Percakapan bernada pelecehan tersebut berasal dari obrolan grup beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan langsung mendapat atensi besar, bahkan dari pemerintah Indonesia.Kementerian Komunikasi dan Digital ikut turun tangan dan menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Komdigi mencatat bahwa kekerasan pada perempuan secara online rata-rata terjadi sekitar 2 ribu laporan setiap tahun. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.
Dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya.
Bentuk pengetatan di medsos ini bisa saja dalam bentuk sanksi hingga pemblokiran akses apabila platform atau pengguna terbukti melanggar aturan dan etika.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.