Home
/
Automotive

Kayak Sembako: Pemerintah Umumkan Mobil Listrik dan Hybrid Bebas PPN

Kayak Sembako: Pemerintah Umumkan Mobil Listrik dan Hybrid Bebas PPN

Bagja Pratama02 January 2025
Bagikan :


Uzone.id - Ditengah hingar bingar penyesuaian PPN menjadi 12 persen, pemerintah memberikan kejutan di sektor otomotif, dimana mobil listrik dan mobil hybrid dapat diskon PPN sampai 100 persen, alias bebas PPN seperti sembako.

Kementerian Keuangan mengumumkan diskon tarif PPN buat kendaraan jenis ini. Pengumuman itu disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dirinya menjelaskan, ada insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid, dan PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar.

“Dikenakan diskon skema untuk PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni, 100 persen diskonnya, dan untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen. Jadi semua stimulus tadi Rp 265,6 triliun,” ujar Sri Mulyani di Jakarta dikutip Uzone.id.  

Sementara untuk kendaraan lain berbahan bakar bensin tetap dikenakan tarif baru PPN yakni 12 persen. 

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku Rabu, 1 Januari 2025. 

“Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Prabowo. 

“Jadi sesuai kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,” kata dia. 

Prabowo menjelaskan, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen telah dilakukan dimulai 1 April 2022. Kemudian sesuai perintah Undang-Undang, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucap Prabowo.

populerRelated Article