Home
/
Automotive

Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Motor Listrik MBG, Cuma 2.117 Unit

Kejagung mengungkap skandal korupsi Rp10 triliun program Makan Bergizi Gratis BGN, termasuk pengadaan motor listrik Rp1,2 triliun, menetapkan 11 tersangka.

    Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Motor Listrik MBG, Cuma 2.117 Unit

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kejagung membongkar dugaan manipulasi laporan pengadaan motor listrik MBG di BGN senilai Rp1,2 triliun.
  • Realisasi motor listrik yang hanya 2.117 unit dilaporkan seolah 21.800 unit telah selesai.
  • Lima tersangka awal ditetapkan, termasuk Kolonel Budi Utomo (PPK BGN) dan pihak swasta dari PT YAT serta PT ASE.
  • Skandal ini merupakan bagian dari mega korupsi program MBG di BGN periode 2025-2026 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 triliun.

Uzone.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar kasus dugaan manipulasi laporan pengadaan motor listrik MBG. Pengadaan kendaraan ini sejatinya ditujukan buat mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Skandal bernilai Rp1,2 triliun ini melibatkan kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen (PPK) BGN dan pihak swasta untuk memoles angka realisasi unit di lapangan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa ada lima orang tersangka yang diduga main mata dalam urusan pengadaan motor listrik ini. Trik yang dipakai adalah menyulap jumlah unit hasil realisasi di lapangan supaya kelihatan memenuhi target yang disepakati.

“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang kepada wartawan, dikutip Senin, 5 Oktober 2026.



Daftar Tersangka dan Peran Pejabat BGN

Kejagung telah menetapkan Kolonel Budi Utomo (BU) yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK. Empat tersangka dari pihak swasta yakni YY (Direktur PT YAT), AA (Direktur PT ASE), GB (Direktur PT ASE), serta Andri Mulyono (AM) selaku komisaris di PT YAT dan PT ASE.

Anang menuturkan kalau Budi diduga kuat berkomplot dengan jajaran pimpinan swasta tadi untuk menyetir proses tender demi memenangkan perusahan tertentu.

“Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu (proyek motor listrik),” jelasnya.

Penyidik juga terus mendalami aliran dana atau komitmen keuntungan pribadi yang mengalir ke Budi Utomo.

“Sampai saat ini kita inikan, nanti kita dalami,” imbuhnya.





Pengaturan Tender Sejak Awal Pengadaan

Skenario rekayasa ini nyatanya dirancang sejak awal pengadaan, mencakup pemenangan tender, spesifikasi teknis, hingga penentuan HPS.

“Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” imbuh dia.



Mega Skandal Korupsi Program MBG di BGN

Sejauh ini Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN selama periode 2025-2026.

Para tersangka berasal dari BGN ataupun pihak swasta, mulai dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka.

Dari pihak swasta, tersangka lainnya adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.

Dugaan lain dari Kejagung, penyimpangan perkara ini tidak hanya berkaitan pada pengadaan motor listrik saja. Penyidik mendalami dugaan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola SPPG dan dugaan markup pengadaan lain termasuk sepatu, tablet, dan televisi.

Dari 11 tersangka, enam orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani tahapan persiapan persidangan. Keenamnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.

Sementara itu, penyidik masih melanjutkan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Kejagung menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di BGN ini ditaksir mencapai Rp10 triliun. Penghitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

FAQ Artikel

Apa kasus dugaan korupsi yang dibongkar Kejagung?

Kejaksaan Agung membongkar dugaan manipulasi laporan pengadaan motor listrik MBG untuk program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN), serta mega skandal korupsi program MBG secara keseluruhan.

Berapa nilai kerugian yang ditaksir dalam kasus ini?

Untuk pengadaan motor listrik MBG, skandal ini bernilai Rp1,2 triliun. Sementara itu, total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi program MBG di BGN ditaksir mencapai Rp10 triliun oleh BPKP.

Siapa saja tersangka yang ditetapkan Kejagung?

Kejagung telah menetapkan total 11 tersangka, termasuk Kolonel Budi Utomo (PPK BGN), mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa pihak swasta dari PT YAT dan PT ASE.

Bagaimana modus operandi manipulasi pengadaan motor listrik?

Modus yang digunakan adalah menyulap jumlah unit realisasi di lapangan. Dari target 25.644 unit yang direvisi menjadi 21.000, realisasinya hanya 2.117 unit, namun dilaporkan seolah 21.800 unit sudah selesai.

Selain motor listrik, dugaan penyimpangan apa lagi yang sedang didalami?

Penyidik juga mendalami dugaan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola SPPG dan dugaan markup pengadaan lain seperti sepatu, tablet, dan televisi.

Brian Priambudi

Brian Priambudi

Jurnalis

Berpengalaman dalam review mobil dan motor.  Pengalaman menjadi jurnalis otomotif sejak 2018.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article