
Uzone.id - Meskipun sempat disegel, belasan ribu motor listrik Makan Bergizi Gratis (MBG) nyatanya tidak disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Malah, motor listrik tersebut tetap bisa didistribusikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, motor listrik MBG tidak disita oleh penyidik.Syarif mengatakan statusnya hanya disegel untuk mengawasi pergerakannya selama proses penyidikan berlangsung.
"Boleh (didistribusikan), karena tidak kami sita," ujar Syarief dikutip oleh Uzone.id.
Menurutnya, keputusan tidak menyita kendaraan tersebut diambil karena seluruh motor listrik telah dibayar lunas menggunakan anggaran negara.
"Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi," jelas Syarief.
Artinya, BGN tetap dibolehkan untuk mengelola 17.600 unit motor listrik MBG yang telah dibeli dari Emmo Electric Mobility.
Termasuk tujuan awal dari pembelian motor listrik tersebut, yakni untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menjelaskan, penyidik hanya mempersoalkan dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik MBG, bukan keberadaan fisik barangnya.
Oleh sebab itu, jika disita maka berpotensi menimbulkan kecurigaan lain lantaran nilai ekonomis kendaraan dapat menurun jika terlalu lama tidak digunakan.
"Kalau kami sita, kekhawatirannya dalah dengan sebesar itu, 17.600, nanti yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya. karena kita menyidiknya di sini adalah masalah mark-up harganya," pungkas Syarief.
Syarief juga mengungkapkan kalau masih terdapat ratusan unit motor listrik MBG yang belum dirakit oleh produsen. Jumlah pastinya masih dalam proses pendataan penyidik.
"Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Sepertinya, kami sedang mengecek lagi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jampidsus Kejagung melakukan penyegelan terhadap motor listrik MBG yang tersimpan di gudang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG saja.
Di sisi lain, BGN sempat mewacanakan agar motor listrik tersebut dihibahkan kepada Guru di sejumlah daerah yang terkendala akses transportasi.
Wacana tersebut pun mendapatkan dukungan dari DPR RI yang menilai kalau SPPG tidak membutuhkan mobilisasi dalam membuat makanan.