Sponsored
Home
/
Digilife

Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Syaratnya

Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Syaratnya
Preview
Tomy Tresnady12 April 2020
Bagikan :

Foto: Unsplash

Uzone.id - Meskipun Peraturan Menkes cuma memperbolehkan ojek online mengangkut barang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya membolehkan ojek online membawa penumpang selama PSBB yang sudah berlaku di DKI Jakarta sejak 10 Apri hingga 23 April mendatang.

Humas Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan resminya, Minggu (12/4/2020) mengatakan bahwa sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat - dalam hal ini ojek online, dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.

Baca juga: Gak Mati Kutu, Ini 3 Layanan Gojek Selama PSBB

Namun, kata Adita, ojek online yang mengangkut penumpang wajib memenuhi beberapa syarat, termasuk melakukan disinfeksi kendaraan, pakai masker hingga sarung tangan.  

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Menggunakan masker dan sarung tangan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata Adita 

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, pada 9 April itu untuk mengatur pengendalian transportasi bagi wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB.

Aturan ojek online boleh membawa penumpang tertuang pada Pasal 11 ayat 1 butir c dan d yang berbunyi: 

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:

c. Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;

d. Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

VIDEO Unboxing Huawei P40 Pro (Indonesia)

populerRelated Article