icon-category Digilife

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Kemenhub, Apa Alasannya?

  • 29 Aug 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id – Ada pengumuman penting bagi para pengguna setia layanan ojek online (ojol) seperti Gojek, GrabBike, dan lainnya. Tarif ojol rencananya akan naik, meskipun kebijakan ini akhirnya ditunda.

Dari keterangan humas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mereka memutuskan untuk menunda pemberlakukan tarif baru yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan pada Minggu malam (28/8) melalui keterangan resminya yang diterima Uzone.id.

Ia melanjutkan, “selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.”

Baca juga: GoTo Grup Berjaya di Rumah Sendiri, Valuasinya Salip Grab

Menurut Adita, Kementeriannya itu masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Kemenhub juga mengaku akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Seperti diketahui, tarif ojol baru yang diatur di dalam KM tersebut dibagi ke dalam 3 zona berbeda, biaya yang terdiri dari jasa batas atas dan batas bawah, dan biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Baca juga: Gesits Jadi Armada Gojek, Ini Keluhan Ojol Usai Pemakaian 5 Bulan

Berikut rinciannya:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500 (sebelumnya Rp8.000-10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000 (sebelumnya Rp7.000-10.000).

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini