
Uzone.id - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, baru saja mengambil langkah tegas terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025, kini kendaraan yang belum melunasi pajak dilarang keras membeli Pertalite dan Solar subsidi.
Aturan ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan bagi warga yang patuh.Melki Laka Lena menekankan alasannya memberlakukan aturan ini karena asas keadilan. Menurutnya pembayar pajak kendaraan berhak untuk membeli BBM subsidi.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki seperti dikutip Antara.
Ada alasan kuat di balik terbitnya aturan ini. Pemerintah daerah menyoroti masih banyaknya kendaraan bermotor dengan nomor registrasi dari luar wilayah NTT yang beroperasi di wilayah NTT.
Kendaraan-kendaraan ini memang memanfaatkan sarana jalan dan jembatan di NTT, tetapi tidak memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah.
Selain itu, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi NTT sendiri masih berada di bawah 50 persen, yang mengakibatkan terus membengkaknya tunggakan PKB, termasuk Pajak Alat Berat.
Masalah ini berujung pada banyaknya laporan keluhan masyarakat terkait cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Setelah dievaluasi, salah satu penyebab utamanya adalah masih banyaknya kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang menunggak pajak ikut menyerbu BBM bersubsidi.
Harapannya, dengan adanya kebijakan ini, kepatuhan wajib pajak bisa meningkat sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh mereka yang memang berhak mendapatkan hak tersebut.
Langkah Gubernur NTT ini didukung oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku distributor BBM SPBU Pertamina di Indonesia.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Ahad dalam keterangan resminya.