
Uzone.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menerapkan kebijakan baru yang cukup radikal. Menempelkan stiker ke kendaraan yang menunggak pajak.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Melki Laka Lena, akses masyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite kini dikaitkan dengan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Sejak Rabu (1/7), Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) telah bergerak di lapangan. Kendaraan yang terdata belum membayar pajak akan ditempeli stiker berwarna merah, sementara kendaraan yang taat pajak diberi stiker biru.
Penandaan ini menjadi "lampu hijau" atau "lampu merah" bagi petugas SPBU saat masyarakat hendak mengisi BBM subsidi.
Namun, langkah tegas ini memantik perdebatan dari sisi kebijakan publik. Dr. Rolland E. Fanggidae, akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Dirinya menilai bahwa meskipun niat pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut diapresiasi, instrumen yang dipilih berisiko kontraproduktif.
Menurut Rolland, ada ketidaksesuaian fundamental dalam kebijakan ini. Pajak kendaraan adalah ranah penerimaan daerah, sedangkan subsidi BBM adalah instrumen perlindungan sosial dari APBN untuk masyarakat rentan.
Menggunakan akses subsidi sebagai alat penagihan pajak dinilai berpotensi salah sasaran.
"Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Jika akses terhadap BBM subsidi ditutup, maka kelompok yang paling membutuhkan justru yang paling terdampak," ujar Rolland kepada Antara, dikutip Uzone.id.
Baginya, kelompok masyarakat yang menggantungkan hidup pada sepeda motor—seperti ojek, pedagang kecil, petani, dan nelayan—adalah pihak yang akan menanggung beban ekonomi terberat jika harus beralih ke BBM nonsubsidi karena kendala pajak.
Lebih jauh, Rolland mempertanyakan kalkulasi biaya operasional kebijakan ini. Menempatkan petugas Samsat atau kepolisian secara terus-menerus di seluruh SPBU di NTT, yang notabene adalah wilayah kepulauan, menelan biaya yang tidak sedikit.
"Di tengah upaya efisiensi anggaran, tentu perlu dihitung apakah biaya pengawasan yang dikeluarkan sebanding dengan tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan. Jangan sampai biaya implementasinya justru lebih besar daripada manfaat yang diperoleh," tegasnya.
Ia juga menyoroti risiko "pelarian" konsumen. Jika akses di SPBU resmi dibatasi, masyarakat berpotensi beralih ke pengecer (Pertamini) yang harganya lebih mahal.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menggerus efektivitas program BBM Satu Harga yang menjadi kebijakan strategis nasional.
"Risiko lainnya adalah terganggunya implementasi program BBM Satu Harga yang selama ini menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk menjamin kesetaraan harga energi hingga ke wilayah terpencil. Kalau masyarakat terdorong kembali membeli BBM eceran, tujuan program itu bisa ikut tergerus," tambahnya.
Rolland menyarankan pemerintah untuk berfokus pada pendekatan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, bukan justru melakukan pembatasan akses. Ia mendorong optimalisasi teknologi dan layanan administrasi yang lebih bersahabat.
Beberapa solusi alternatif yang ia tawarkan antara lain: