
Uzone.id - Kini polisi memberikan kritik kepada masyarakat Jakarta, mengenai rendahnya kedisiplinan lalu lintas saat berkendara kendaraan bermotor. Di saat yang bersamaan jumlah kendaraan di Ibukota Indonesia itu terus bertambah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menerangkan saat ini kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta sudah mencapai puluhan juta unit.Meski demikian, kesadaran pengendara dinilai belum sebanding dengan besarnya populasi kendaraan di jalan raya.
"Dengan total sampai saat ini tercatat kendaraan yang terdaftar di Jakarta tembus di angka 25 juta unit,” ujar Kombes Komarudin, dalam keterangan tertulis, Senin (2/2).
“Namun, sangat disayangkan belum disertai dengan tingkat kepatuhan dari para pengendara-pengendara yang ada," lanjutnya.
Bahkan bukan hanya jumlah kendaraannya saja yang besar, tetapi pertumbuhannya masih terus terjadi di setiap tahunnya.
Sebagai patokan, Kombes Komarudin pun membeberkan penambahan kendaraan baru di tahun 2025 mencapai angka yang signifikan hampir 800 ribu unit dalam satu tahun penuh.
"Pertumbuhan kendaraan di Jakarta yang cukup tinggi, di mana di tahun 2025 bertambah sebanyak 732.000 unit lebih kendaraan di Jakarta," sebut Komarudin.
Lonjakan jumlah kendaraan yang besar ditambah ketidak disiplinan masyarakat dalam berkendara memperbesar risiko pelanggaran lalu lintas.
Bahkan bisa meningkatkan potensi kecelakaan yang memakan korban jiwa jika tidak diiringi dengan peningkatan disiplin para pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
Atas dasar hal tersebut pada akhirnya pihak kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 sebagai salah satu strategi untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
"Nah, oleh karena itu kegiatan ini digelar untuk menekan angka pelanggaran, angka kecelakaan, dan tingkat fatalitas yang diakibatkan," kata Komarudin.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polda Metro Jaya menurunkan 2.939 personel gabungan yang disebar ke berbagai titik rawan pelanggaran di Jakarta.
Pada operasi ini, terdapat 9 pelanggaran yang diincar oleh polisi mulai dari pengendara lawan arus, tidak memiliki SIM, pelanggar batas kecepatan, menggunakan hp saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelat nomor tidak sesuai, tidak menggunakan helm, dan knalpot brong.