
Uzone.id - Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Salah satunya di Jawa Barat yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan pada periode 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Dengan adanya pemutihan ini, seluruh tunggakan pokok dan denda PKB tahun sebelumnya, serta denda SWDKLLJ tahun yang lewat dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.Program ini bisa dimanfaatkan di seluruh layanan pembayaran pajak baik online maupun offline, samsat induk, ataupun layanan lainnya.
Tapi bagaimana dengan kendaraan yang tengah diblokir? Apakah bisa ikut pemutihan juga?
Jawabannya bisa. Mengutip Instagram Bapenda Jabar, kendaraan yang sudah diblokir bisa melakukan balik nama selama program berlangsung.
"Silakan untuk langsung melakukan balik nama kendaraannya tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," demikian dijelaskan.
Pemblokiran kendaraan disebabkan oleh lima hal utama. Dilansir laman Samsat Digital, berikut ini penyebab kendaraan diblokir:
Jadi kalau kendaraan kalian diblokir karena lima hal di atas, tentunya masih bisa ikut pemutihan dengan hanya balik nama.
Nah untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut: