Sponsored
Home
/
Automotive

Kini Beli Motor Listrik Subsidi Gak Ribet Lagi, Simak Caranya!

Kini Beli Motor Listrik Subsidi Gak Ribet Lagi, Simak Caranya!
Preview
Brian Priambudi13 September 2023
Bagikan :

Uzone.id - Sekarang beli motor listrik tidak perlu persyaratan yang ribet karena sudah dibuat lebih mudah. Namun meskipun sudah dibuat lebih mudah, masih banyak yang belum tahu caranya membeli motor listrik subsidi.

Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu telah merevisi persyaratan membeli motor listrik subsidi. Kini persyaratannya dipermudah, sehingga lebih memungkinkan banyak orang yang meminang motor listrik yang mendapat potongan harga Rp7 juta tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat harus memenuhi tiga ketentuan utama di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Memiliki KTP Elektronik

Data NIK akan tercatat atau terdaftar di sistem kependudukan dan catatan sipil yang dikelola oleh kementerian.

Preview

Lantas bagaimana cara beli motor listrik subsidi?

Konsumen cukup datang ke dealer sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13. Kemudian konsumen akan membeli motor listrik yang harganya dipotong subsidi Rp7 juta oleh pemerintah.

Sementara itu Pemerintah nantinya akan membayar penggantian Rp7 juta tersebut kepada perusahaan industri langsung.

"Dalam melakukan proses pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan sistem informasi. Dalam hal data pembeli sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, pembeli mendapatkan potongan harga KBL berbasis baterai roda dua," begitu bunyi aturannya.

Meskipun sudah dipermudah, namun sejauh ini masyarakat masih belum bisa melakukan pembelian. Hal ini dikarenakan halaman sistem informasi yang disebut dalam pasal 13 yakni SISAPIRA masih melakukan migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK.

Dalam situs SISAPIRA, tercatat saat ini sudah terdapat 1335 proses pendaftaran dan 252 pembeli yang sudah terverifikasi. Sementara dari total subsidi motor listrik di tahun 2023 yang sebesar 200 ribu unit, baru 836 unit motor listrik subsidi yang sudah tersalurkan.

populerRelated Article