
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak masyarakat agar ikut terlibat dalam penyusunan aturan baru soal sistem pemerintahan digital atau SPBE.
Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.Komdigi mengajak masyarakat luas mulai dari akademisi, praktisi, sampai publik umum untuk ikut memberi masukan dengan harapan aturan yang nanti disahkan benar-benar relevan dan bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
Partisipasi ini juga dianggap penting supaya implementasi SPBE kedepannya bisa lebih efektif, efisien, berkelanjutan, dan tentunya berdampak langsung ke kualitas layanan publik.
Konsultasi publik ini dilakukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pedoman Manajemen Layanan SPBE.
Sementara itu, pemerintah sendiri menilai bahwa pengelolaan aset TIK dan layanan SPBE, baik di instansi pusat maupun daerah, masih belum berjalan maksimal. Lewat aturan yang sedang dirancang ini, diharapkan tata kelola pemerintahan digital bisa menjadi lebih rapi, efektif, dan terintegrasi.
RPM ini merupakan turunan langsung dari aturan yang lebih tinggi, tepatnya amanat Pasal 50 ayat 5 dan Pasal 54 ayat 8 dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Aturan ini akan mengatur banyak hal mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, sampai penghapusan aset TIK serta menata proses pelayanan pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan aplikasi SPBE agar terkelola secara efektif dan terintegrasi.
Dalam draft-nya, RPM ini terdiri dari 13 pasal utama dan dua lampiran yang berisi panduan teknis. Jadi bukan cuma konsep, tapi juga ada panduan praktis buat pelaksanaannya nanti.
Untuk pihak-pihak yang tertarik ikut berkontribusi, Komdigi telah membuka konsultasi publik ini sejak 22 April dan akan berlangsung sampai 5 Mei 2026. Masukan bisa dikirim langsung lewat email ke [email protected].