Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet yang tak boleh hangus, meski masa aktif paketnya berakhir.
Disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait sisa kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif paket berakhir.
Dalam putusannya, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan masih bisa digunakan. Kuota yang sudah dibeli juga harus dapat dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan.
Perlindungan terhadap pelanggan dapat diberikan melalui beberapa skema. Mulai dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, sampai bentuk perlindungan lainnya.
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Komdigi pun memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut. Namun, pemerintah juga akan mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia saat menyusun atau menyesuaikan regulasi.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya.

