Komdigi Soroti Risiko Penyalahgunaan Data dalam RUU Adminduk
Kemkomdigi menyoroti integrasi data, perlindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses dalam RUU Adminduk guna memperkuat lanskap digital yang aman.

Highlight Artikel
- Kemkomdigi menyoroti tiga isu krusial dalam RUU Adminduk: integrasi data, perlindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses data masyarakat.
- Wakil Menteri Nezar Patria menekankan pentingnya interoperabilitas data yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
- RUU Adminduk perlu diselaraskan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk pembatasan tujuan pemanfaatan data dan klarifikasi "setiap orang".
- RUU ini dirancang untuk menciptakan sistem adminduk yang adaptif serta memperkuat perlindungan data pribadi di era digital.
Uzone.id—
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti tiga isu penting
dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU
Adminduk), yaitu mengenai integrasi data, perlindungan data pribadi, dan
kejelasan hak akses data masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan
Digital (Komdigi) Nezar Patria, Selasa, (27/10).
Dalam kesempatannya, Nezar menekankan kalau ketiga isu ini
dinilai penting untuk memastikan data kependudukan dapat digunakan lintas
instansi tanpa mengabaikan kewenangan pengelolaan maupun hak penduduk atas data
pribadinya.
Nezar menekankan pentingnya interoperabilitas atau kemampuan
sistem untuk saling terhubung dan bertukar data.
Menurutnya, integrasi tersebut perlu selaras dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia.
“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi
data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu
Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai
dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” jelas Nezar.
Selain integrasi data, Kemkomdigi menyoroti perlunya penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pembatasan
tujuan pemanfaatan data masyarakat Indonesia.
Nezar menyebut ada tiga poin yang masih perlu ditegaskan
dalam pembahasan, yaitu minimalisasi penggunaan data-data untuk keperluan
tertentu, pengecualian korporasi dalam frasa "setiap orang" dimana
Nezar meminta fasa "setiap orang" perlu diperjelas apakah mencakup
orang perorangan saja atau juga badan hukum (korporasi).
Poin ketiga adalah soal pembatasan dan larangan pihak ketiga
(seperti aplikasi atau penyedia layanan) meminta salinan dokumen kependudukan.
Isu lainnya adalah kejelasan klasifikasi data kependudukan
sebagai dasar pemberian hak akses.
Menurut Nezar, tingkat klasifikasi data perlu diperjelas
agar pengelolaannya selaras dengan ketentuan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah
satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu
dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan
perundang-undangan,” tuturnya.
Melansir dari situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kehadiran RUU ini dirancang untuk melahirkan sistem adminduk yang integratif dan adaptif.
Kehadiran aturan ini juga bertujuan memperkuat pelindungan
data pribadi masyarakat di tengah percepatan arus digitalisasi.
Nezar pun berharap kalau nantinya, RUU ini juga bisa
memperkuat perangkat regulasi dii Indonesia dalam memasuki dunia digital dan
akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak.
FAQ Artikel
Isu-isu penting apa saja yang disoroti Kementerian Komdigi dalam pembahasan RUU Adminduk?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti tiga isu penting: integrasi data, perlindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses data masyarakat.
Mengapa integrasi data dalam RUU Adminduk dianggap penting dan perlu diselaraskan dengan apa?
Integrasi data dinilai penting untuk memastikan data kependudukan dapat digunakan lintas instansi tanpa mengabaikan kewenangan pengelolaan maupun hak penduduk. Integrasi ini perlu selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
Poin-poin apa yang perlu diperhatikan terkait perlindungan data pribadi dalam RUU Adminduk?
Pembatasan tujuan pemanfaatan data masyarakat, minimalisasi penggunaan data, kejelasan frasa "setiap orang" apakah mencakup korporasi, serta pembatasan pihak ketiga dalam meminta salinan dokumen kependudukan.
Apa tujuan kehadiran RUU Administrasi Kependudukan ini?
RUU ini dirancang untuk melahirkan sistem administrasi kependudukan yang integratif dan adaptif, serta bertujuan memperkuat pelindungan data pribadi masyarakat di tengah percepatan arus digitalisasi.
Vina Insyani
Jurnalis

