Kominfo Bantah Beri Sanksi ke Telkom dan PLN Soal Kebocoran Data
Foto: Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo
Uzone.id - Sempat tersiar kabar kalau Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi terhadap dua perusahaan yang diduga mengalami kebocoran data.
Namun, hal ini dibantah langsung oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam pernyataan resminya, Selasa, (24/08).“Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut,” tulisnya dalam sebuah keterangan resmi.
Selanjutnya, Semuel menjelaskan bahwa sanksi tersebut akan diberikan ‘apabila’ keduanya terbukti melanggar kewajiban perlindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Kemenkominfo.
Baca juga: Dear Pengguna IndiHome, Data Kalian Dipastikan Aman
Saat ini, Kominfo terus melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan.
Sementara itu, Telkom sendiri telah menegaskan bahwa data-data yang diduga bocor merupakan data yang tidak valid dan 100 persen merupakan data yang difabrikasi.
Telkom juga menjelaskan bahwa data pelanggan disimpan dalam sebuah sistem keamanan siber yang terintegrasi dan dikelola berdasarkan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Telkom Tegaskan Kebocoran Data IndiHome Direkayasa
Selanjutnya, untuk meningkatkan keamanan dan mencegah adanya kerugian lain di kemudian hari, Kominfo juga menghimbau PLN dan juga Telkom untuk melakukan upaya peningkatan keamanan siber.
Kominfo juga akan bekerjasama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan.