icon-category Digilife

Kominfo: Masyarakat Perlu Waspada Memilih Media Sosial

  • 12 Jan 2021 WIB
Bagikan :

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Foto: Dok. Kementerian Kominfo)

Uzone.id - WhatsApp telah memperbarui kebijakan privasi pengguna. Platform pesan singkat ini menyatakan berhak membagikan data pribadi pengguna ke perusahaan dan produk Facebook, atau pihak ketiga yang diizinkan Facebook.

Jika tidak setuju, pengguna tidak lagi bisa menggunakan WhatsApp. Tentu saja, ini menjadi kabar mengejutkan bagi para pengguna WhatsApp.

Baca juga: Bertemu Perwakilan WhatsApp dan Facebook, Kominfo Tekankan Hal Ini

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online).

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

Demikian berdasarkan pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kepada Uzone.id.

Baca juga: Microsoft Sindir WhatsApp, Rayu Pengguna Migrasi ke Skype

“Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” tulis Johnny.

Hal itu sangat diperlukan, agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan, baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).

VIDEO: Samsung Galaxy S21 Series Preview, Apa Aja yang Baru?

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini