icon-category Digilife

Kominfo Selesaikan 5 Rancangan Peraturan Menteri

  • 29 Mar 2021 WIB
Bagikan :

(Foto: Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelesaikan 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan telah melakukan konsultasi publik sejak tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2021 melalui websitekominfo.go.id. Kelima RPM tersebut, antara lain:

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos

Ini mengatur ketentuan teknis mengenai layanan transaksi keuangan, Layanan Pos Universal, dan ketentuan kerja sama asing;

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Ini mengatur ketentuan teknis mengenai penetapan kewajiban pembangunan/penyediaan layanan telekomunikasi, standar kualitas penyelenggaraan, kerja sama infrastruktur aktif/pasif, kerja sama Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional, kegiatan usaha melalui internet (Over The Top), tarif penyelenggaraan, interkoneksi, registrasi pelanggan, serta pengawasan melalui sistem monitoring penyelenggaraan telekomunikasi.

Baca juga: Cermat Mengelola Pengeluaran Digital Agar Tak Boros

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Ini mengatur ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan penyiaran secara digital, pelaksanaan Uji Laik Operasi dalam rangka memenuhi perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran, serta sistem monitoring penyelenggaraan penyiaran.

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Ini mengatur ketentuan teknis mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik

Ini mengatur ketentuan teknis mengenai standar usaha/produk di bidang pos, jasa telekomunikasi, dan sistem elektronik.

Sebagai pelaksanaan dari PP NSPK dan PP Teknis, kelima RPM Kominfo beserta Rancangan Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga yang sedang disusun oleh kementerian/lembaga lainnya, harus sudah mulai berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak berlakunya PP NSPK dan PP Teknis, yaitu 2 April 2021.

Johnny menegaskan keberadaan kelima RPM ini diharapkan akan mendorong tercapainya tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Waspada Penipuan Berbentuk Skema Ponzi, Cermati Sebelum Berinvestasi

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020. Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksanaan pada tanggal 2 Februari 2021 berupa PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).

Menurut Johnny, kelima RPM ini, sebagai bagian dari rangkaian regulasi Cipta Kerja yang digulirkan Pemerintah sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam membuka usaha baru.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan disederhanakan, dan kita ciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha yang lebih memberdayakan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.

Dengan keberadaan pengaturan itu, Kominfo berharap ekosistem sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Informatika akan menjadi makin maju.

“Semoga industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi Digital Indonesia,” harapnya.

VIDEO: TWS Terbaik di Pasar, Dengan Harga 1.199 Rupiah Sudah Dapat Fitur ANC

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini