Kominfo Siapkan Aturan Penggunaan Kecerdasan Buatan di Indonesia
Foto ilustrasi: Andrea De Santis/Unsplash
Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong demokratisasi artificial intelligence (AI) agar dapat menyebar ke pengguna dari kalangan masyarakat lebih luas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Nezar Patria mengatakan, demokratisasi AI akan memberikan akses penggunaan, pemanfaatan, pengembangan dan pengaturan AI yang membuka peluang inovasi dan penyelesaian berbagai isu kontemporer AI secara kolaboratif.Oleh karena itu, selain keberadaan infrastruktur internet, juga diperlukan regulasi dan sumberdaya manusia yang memadai.
"Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kementerian Kominfo nantinya, agar AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna sesuai kebutuhan lintas pemangku kepentingan, bukan hanya pihak tertentu," tandasnya dalam Artificial Intelligence Innovation Summit 2023, dikutip Uzone.id dari website resmi Kominfo.
Wamen Nezar Patria menyatakan ada enam isu kontemporer berkaitan dengan pemanfaatan AI dalam keseharian, yaitu: (1) kesalahan atau misinformasi, (2) privasi atau kerahasiaan, (3) toxicity atau ancaman berbasis siber, (4) perlindungan hak cipta, (5) bias implementasi AI, dan (6) pemahaman nilai kemanusiaan.
Guna mengatasi isu tersebut, menurut Wamenkominfo diperlukan regulasi agar penggunaan AI sebagai teknologi memungkinkan diversity dan menciptakan fair level playing field.
"Ini mungkin akan menjadi masalah di kemudian hari. Saya kira antisipasi-antisipasi dalam bentuk regulasi mungkin sudah bisa melibatkan semua stakeholder untuk bisa berbicara bersama di sini. Kita akan memanfaatkan AI secara mudah dan pendekatan ini berarti AI akan lebih mudah, lebih murah, lebih ramah bagi pengguna," jelasnya.
Menurut Wamen Nezar Patria, pendekatan democartization of governance telah dilakukan Kementerian Kominfo melalui penerapan tata kelola ekosistem digital dengan melibatkan beragam stakeholders.
“Termasuk juga mendukung perencanaan atau desain yang dibuat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) di tahun 2020,” ujarnya.
Kementerian Kominfo mendukung penuh pelaksanaan Stranas dengan pemerataan akses internet, penyelenggaraan sistem penghubung layanan Pemerintah (Data-Hub) dan jaringan intra-pemerintah serta beberapa regulasi yang berkaitan denagn penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pelindungan Data Pribadi.
"Upaya yang kami lakukan di Kementerian Kominfo kami harapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan Stranas Kecerdasan Artifisial ini," harap Wamenkominfo.
Bahkan Kementerian Kominfo, juga menyiapkan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang AI, Penyusunan Peta okupasi Bidang AI, serta pelathan untuk pengembangan sumberdaya manusia.
“Ada literasi digital yang sudah diselenggarakan di berbagai daerah. Dan melalui program Digital Talent Scholarship melatih 2.220 peserta untuk beragam keterampilan AI,” tutupnya.