Sponsored
Home
/
Digilife

Kominfo Siapkan Satgas Lindungi UMKM Dari Gencaran Social Commerce

Kominfo Siapkan Satgas Lindungi UMKM Dari Gencaran Social Commerce
Preview
Vina Insyani21 July 2023
Bagikan :

Uzone.id – Project S TikTok yang saat ini sedang dikhawatirkan banyak pihak mendorong pemerintah untuk segera mempercepat penyediaan akses dan melakukan pemantauan ekosistem digital khususnya Social Commerce.

Permintaan ini secara khusus diminta Presiden Joko Widodo kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi usai adanya ancaman digital terhadap pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri. 

“Saya sebagai Menkominfo yang baru dilantik, bersama dengan seluruh jajaran, pasti mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo, terutama langkah percepatan penyediaan akses digital, termasuk mengenai penyelesaian fenomena penggabungan media sosial dan e-commerce,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, Senin (17/07).

Tak hanya itu saja, Kemkominfo juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain untuk menemukan solusi tepat terkait hal ini, termasuk membentuk satuan tugas atau Satgas.

“E-commerce ini kan teknologi atau pengawasan platform-nya dari Kominfo, tetapi banyak juga policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Nanti, mungkin di dalam satgas itu akan kita rumuskan bersama,” jelas Budi Arie.

Tak hanya pembentukan satgas, Kominfo juga akan memberikan masukan terhadap kebijakan social commerce yang bisa melindungi produk pelaku UMKM di dunia maya.

Saat ini, Kemkominfo hanya mengatur pendaftaran dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Akan tetapi, layanan dalam aplikasi seperti e-commerce menjadi urusan dari Kementerian Perdagangan.

Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong menyebutkan kalau pihaknya akan memanggil penyelenggara platform apabila ditemukan pelanggaran atas aturan PSE dan izin usaha dagang.

“(Jika aplikasi yang terdaftar membuat fitur aplikasi lain), ya tidak perlu lagi mendaftar, kecuali aplikasi itu terpisah entitas bisnisnya. Tapi, misalkan kalau Kemendag mengatakan ini belum ada izinnya atau melanggar, maka Kemendag bisa mengirimkan kepada Kominfo (untuk ditindaklanjuti),” jelas Usman.

Hingga saat ini, Kominfo masih menunggu kabar untuk membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

populerRelated Article