Mengenal Project S TikTok yang Diramal Bakal Ancam UMKM Lokal
Ilustrasi foto: Unsplash/Solen Feyissa
Uzone.id – Berawal dari media sosial video pendek, TikTok memutuskan untuk membuka layanan berbelanja sendiri dengan nama TikTok Shop dan mulai mengambil langkah besar lewat Project S yang sudah mulai diterapkan di Inggris dengan nama ‘Trendy Beat’.
Project S ini jadi cara TikTok untuk terjun ke bisnis retail untuk menantang raksasa teknologi lainnya seperti Amazon dan Shein. Namun, berjalannya Project S ini menghadirkan kekhawatiran baru bagi UMKM lokal di Indonesia.Lantas, apa itu Project S TikTok?
Melansir dari Tech in Asia, Selasa, (11/07), Project S ini berbeda dengan TikTok Shop yang saat ini sudah ada di platform.
TikTok Shop hanya terbatas sebagai platform jual beli produk bagi para pelaku usaha, sementara di Project S, TikTok akan memproduksi dan menjual barang secara langsung dari gudangnya sendiri.
Semua barang atau produk yang dijual adalah barang-barang yang laku keras di aplikasi TikTok. Produk ini akan dikirimkan dari China secara langsung, dan produksinya dilakukan oleh perusahaan Singapura yang dimiliki oleh induk Tiktok, ByteDance.
Yap, beberapa sumber mengatakan kalau Project S ini jadi cara TikTok untuk mengumpulkan data produk yang laku keras dan viral di platform yang kemudian diproduksi sendiri oleh mereka.
Mirip dengan Amazon, TikTok akan memproduksi dan mempromosikan barang-barang tersebut dan mengambil semua keuntungan penjualan.
Mengutip dari Financial Times, Project S bernama Trendy Beat yang sudah diterapkan di Inggris, ByteDance akan mengambil semua hasil dari penjualan yang dilakukan melalui fitur Trendy Beat di TikTok.
Produk di Trendy Beat dijual oleh seller bernama Seitu yang memiliki basis Singapura. Usut punya usut, Seitu ini terhubung dengan perusahaan If Yooou yang mana adalah bisnis ritel milik ByteDance.
Agar bisnis ini berjalan lancar, ByteDance pun telah merekrut 2 pegawai Shein–yang merupakan e-commerce fast fashion China sekaligus saingan aplikasi belanja ByteDance.
Seperti yang kita tahu, saat ini, TikTok Shop memperbolehkan pihak lain untuk menjual barang lalu akan mendapatkan komisi dari penjualan tersebut. TikTok Shop menjadi wadah baru bagi UMKM untuk melebarkan usaha mereka di dunia digital.
Sayangnya, jika Project S ini diterapkan, maka persaingan akan semakin sulit dilakukan, dan cenderung mengikis keberadaan UMKM lokal di platform. Hal ini karena TikTok akan menguasai penjualan dengan berbagai produk yang lebih murah.
Project S ini baru diterapkan di Inggris saja dan berencana akan merambah ke negara-negara lain nantinya. Tidak menutup kemungkinan kalau proyek ini juga akan hadir di Indonesia.
Maka dari itu, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mendesak Menteri Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 mengenai Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) agar UMKM tidak terganggu dengan kehadiran Project S TikTok Shop.
“Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya,” ujarnya.