Korlantas Akan Terapkan Tilang Sistem Poin Tahun Ini
Ilustrasi Tilang Sistem Poin (Dok: Uzone.id)
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa traffic activity report menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara. Setiap perilaku pengendara di lalu lintas akan didata dengan parameter pelanggaran.
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," ujar Aan, Minggu (5/1) seperti dikutip dari Antara.Aan pun menjelaskan setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam satu tahun. Jika tertangkap melakukan pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin, dan pelanggaran berat akan dikenakan lima poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.
Jika poin habis dalam periode satu tahun, Aan menjelaskan akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," ungkapnya.
Poin tersebut juga akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya.
Sayangnya Aan tidak menjelaskan, kapan aturan ini mulai berlaku kepada pengendara di Indonesia.
Penerapan tilang sistem poin ini sendiri sudah diwacanakan sejak pertengahan tahun 2024 lalu. Pihak kepolisian juga sudah melakukan pelatihan mengenai tilang sistem poin ini.
Beberapa bulan yang lalu, tilang poin ini juga akan mengandalkan kamera ETLE berteknologi face recognition. Dengan teknologi tersebut, pengendara bisa terdeteksi secara langsung saat melakukan pelanggaran lalu lintas.