
Keputusan Polda Metro Jaya menahan presenter Augie Fantinus, pada Jumat malam (12/10/2018) mendapat respons beragam. Pada satu sisi, penahanan dinilai tepat karena aparat bertindak cepat mengusut kasus hoaks, namun pada sisi lain justru dianggap dapat mengancam hilangnya pengawasan publik terhadap kerja-kerja kepolisian.
Dalam kasus ini, Augie dianggap bersalah karena menyebar video yang isinya menuding anggota polisi sebagai calo Asian Para Games 2018. Berdasarkan unggahan Augie di akun Twitter @augiefantinus, kejadian itu berlangsung Kamis siang (11/10/2018) saat tiket pertandingan basket kursi roda sudah terjual habis.
Di akun Instagram @augiefantinus, Augie menulis keterangan bahwa ia sudah memiliki tiket. Ia mengaku baru datang ke Gelora Bung Karno untuk pertama kalinya menonton tim basket kursi roda Indonesia di GBK. Akan tetapi, ia kecewa karena ada polisi yang menjadi calo. Augie lantas mengunggah video saat ia mengejar polisi tersebut.
Sekitar pukul 14.50, ada pesan yang mengatasnamakan Augie disertai kontak penyiar radio tersebut tersebar di kalangan wartawan. Isinya adalah menginformasikan peristiwa penawaran tiket dari polisi yang di dalam pesan tersebut "seperti calo." Tujuan dari pesan yang beredar di kalangan para pewarta itu jelas: agar kasus ini diungkap karena dinilai bisa mempermalukan reputasi penyelenggaraan Asian Para Games dan menarik perhatian media internasional.
"Jika teman-teman media tertarik untuk meliput atau menayangkan videonya ini, bisa kontak saya ya," demikian yang tertulis dalam pesan yang mengatasnamakan Augie itu.
Masalahnya, beberapa jam kemudian, video tersebut dihapus dari akun Instagram @augiefantinus. Tidak ada klarifikasi yang dilakukan olehnya. Cacian pun bertubi-tubi datang di kolom komentar foto-foto Augie yang lain. Namun, video itu masih dapat dilihat di tayangan Youtube karena sudah tersebar luas.
Pada hari yang sama atau Kamis sore, para pewarta ramai-ramai mengklarifikasi video itu kepada polisi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto pun angkat bicara. Ia mengaku tak akan mentolerir apabila ada pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Sudah jelas bahwa Polri salah, ya harus ditindak," kata Setyo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai kasus ini harusnya diselesaikan melalui mediasi antara penegak hukum dengan Augie. Alasannya, polisi harus paham bahwa publik punya kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Aparat mesti bisa membedakan, kata Mudzakir, mana tindakan masyarakat dalam rangka mengawasi penegak hukum, dan mana tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain.
"Ya polisi juga kan sering salah, makanya itu ada SP3. Dia enggak bisa membuktikan, dan terus gimana? Enggak mungkin juga [ditindak]" kata Mudzakir pada Tirto.
Menurut dia, bila memang Augie terbukti salah, polisi seharusnya melihat apakah motivasi Augie adalah bagian dari pengawasan atau memang ingin menjatuhkan pihak tertentu. Ia berharap polisi bisa bijaksana dan berperan juga dalam memperbaiki moral masyarakat.
"Ya seharusnya mereka [polisi] bijaksana juga menyikapi supaya justru dengan memproses orang yang bersangkutan itu pengawasan kepada kepolisian oleh masyarakat itu menjadi berkurang dan masyarakat takut melakukan pengawasan kepada polisi," kata Mudzakir.
Keterangan Mudzakir selaras dengan permintaan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Setyo selalu meminta masyarakat untuk ikut mengawasi anggotanya yang melakukan pelanggaran. Setyo Wasisto pada Agustus 2017 bahkan pernah mengatakan jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat "merekam" polisi yang berbuat salah.
Pernyataan itu sebagai respons atas kejadian pungutan liar yang terjadi di Sulawesi Selatan yang direkam oleh warga dan menjadi viral di media sosial. Setyo mengatakan sopir truk yang merekam akan mendapat apresiasi, sedangkan polisi tersebut akan diberikan sanksi.
Nyatanya, ketika informasi yang disampaikan keliru, masyarakat yang memberikan kabar itu pun tetap dijerat dengan hukuman pidana. Setidaknya, kasus Augie Fantinus menjadi yang terbaru.
Baca juga artikel terkait ASIAN PARA GAMES 2018 atau tulisan menarik lainnya Felix Nathaniel