Lalin Sekitar MK Dialihkan Selama Putusan Sengketa Pilpres
-
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menutup sejumlah ruas jalan dan menerapkan rekayasa lalu lintas saat sidang pembacaan keputusan perkara sengekta Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
"Rekayasa lalu lintas sejak pagi sudah diterapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (26/6).
Dihubungi terpisah, Kabag Administrasi dan Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jamal Alam menyampaikan rekayasa lalin yang bakal diterapkan hari ini masih sama dengan rekayasa lalin yang direncanakan selama gelaran pilpres.
"Rekayasa lalu lintas tetap seperti biasa karena lokasinya sama," ucap Jamal.
Selain itu, Jamal mengatakan rekayasa lalin itu diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Berikut ini rekayasa lalu lintas yang sudah disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya per Rabu (26/6) malam:
1. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke kiri maupun kanan ke Jalan Kebon Sirih.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin.
3. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit atau Jalan Fachrudin.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan IR H Juanda.
5. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun ke kanan Jalan Hayam Wuruk.
6. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju Jalan Veteran III diluruskan ke arah Harmoni.
7. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan Jalan Perwira.
8. Arus lalu lintas dari Jalan M Ridwan Rais menuju Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.
Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
Berita Terkait