Pasangan suami-istri, Suri Agung Prabowo dan Apriliana Dewi mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UU No. 42/1999) terhadap UUD 1945.
Pada Selasa (7/1/2020), Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkantor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, telah menerima permohonan pengujian pasal Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Eliadi Hulu (Pemohon I) dan Ruben Saputra Hasiholan Nabalon (Pemohon II).
Honda SC e: Concept Dapat Respon Bagus, AHM Tinggal Tentukan Harganya
Uzone Talks: Saatnya Mudik! Apa Aja yang Harus Disiapkan?
Lenovo Masih Malu-malu Bocorin Penerus Legion Go
Tools Editing Video untuk Para Pemula
Akhirnya Toyota Rush Facelift Bakal Hadir, Tapi Begitu Doang?
Koneksi 4G Telkomsel Hadir di 14 Kapal Pelni, Pakai Jaringan Starlink
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Kinerja 2023 Solid, LinkAja Dapat Kucuran Dana Dari Investor Jepang
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
KTP Digital Berlaku Mei 2024, Sayonara Fotokopi KTP!
iOS 18 Bawa Fitur yang Sudah Ada di Android Sejak 2008
Daftar HP Vivo Terbaru di Ramadan 2024: Harga dan Spesifikasi