Latih AI Pakai Musik, Anthropic Dituntut Sony & Warner Miliaran Dolar
Sony Music dan Warner menyebut Anthropic sebagai pihak di balik salah satu pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan.

Uzone.id — Dua raksasa
industri musik global, Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music,
menggugat Anthropic yang merupakan induk Claude AI karena dianggap melatih AI
menggunakan musik-musik milik mereka.
Melansir dari Mashable, Senin, (30/08), gugatan ini berpotensi merugikan
Anthropic hingga miliaran dolar.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music turut
memasukkan CEO sekaligus salah satu pendiri Anthropic, Dario Amodei dan
Benjamin Mann sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam gugatan
tersebut.
Dalam gugatan yang pertama kali dilaporkan oleh Music
Business Worldwide itu, kedua perusahaan musik menuduh Anthropic melakukan
kampanye besar-besaran dengan mengunduh, scraping, dan mengambil karya berhak
cipta secara ilegal melalui torrent untuk melatih model AI Claude mereka.
Sony dan Warner menilai Anthropic telah memperoleh
keuntungan besar dari karya musik yang mereka klaim diperoleh secara ilegal
tersebut.
Kedua perusahaan menuntut ganti rugi sebesar USD150 ribu untuk setiap karya serta USD25 ribu untuk setiap pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Anthropic.
Dalam gugatan ini, dua raksasa musik tersebut mengklaim kalau ribuan judul
karya telah digunakan secara ilegal, sehingga nilai kompensasi yang dituntut
berpotensi mencapai miliaran dolar.
Gugatan Sony dan Warner terhadap Anthropic ini bukan yang
pertama, perusahaan AI saingan OpenAI ini bahkan sudah sepakat untuk membayar
gugatan sebesar USD1,5 miliar kepada penerbit buku pada awal tahun ini.
Sebelumnya, Universal Music Group (UMG), perusahaan musik
terbesar di dunia juga telah mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap
Anthropic.
UMG bersama Concord Music Group dan ABKCO Music pertama kali
menggugat Anthropic pada 2023 dan kembali mengajukan gugatan pada awal tahun
ini.
Dalam gugatan tersebut, perusahaan musik ini menuntut ganti
rugi lebih dari USD3 miliar dari Anthropic atau sekitar Rp53 triliun.
