Home
/
Digilife

Lebaran Idul Adha Sebentar Lagi, Kurban Online Sah Gak Ya?

Lebaran Idul Adha Sebentar Lagi, Kurban Online Sah Gak Ya?

Ilustrasi foto: Afnizar Nur Ghifari/Unsplash

Vina Insyani14 June 2024
Bagikan :

Uzone.idHari Raya Idul Adha sebentar lagi dilaksanakan. Beberapa dari kalian mungkin sudah merencanakan untuk berkurban sapi atau kambing di kampung halaman.

Bicara soal kurban, seiring berjalannya waktu, kurban kini sudah bisa dilakukan melalui beberapa cara termasuk secara online atau daring. Lewat cara online ini, kalian bisa melakukan kurban tanpa harus membeli hewan secara langsung.

Cukup dengan memilih dan membeli hewan kurban di situs-situs penyedia kurban online, kalian pun sudah dianggap berkurban dan akan mendapatkan sertifikat bukti ibadah yang satu ini.

Tapi, berhubung dilakukan secara daring dan tidak langsung, apakah berkurban secara online dianggap sah? Begini penjelasannya.

Melansir dari situs Dompet Dhuafa, Rabu, (12/06), praktik ini termasuk dalam kategori wakalah atau perwakilan, yang mana orang yang berkurban mewakilkan keperluannya berupa kurban kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah tersebut.

Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadits, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.

Menurut Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 sendiri, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan kurban kepada pihak penyelenggara sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih dan membagikan daging kurban.

Nah, jadi hukum untuk kurban online tetap diperbolehkan dan ibadah kurban pun tetap sah. 

Untuk meyakinkan hal ini, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdurrahman Dahlan mengatakan bahwa praktik kurban online tetap sah-sah saja.

Asalkan, penjual dan pembeli sama-sama bisa dipercaya dan penyembelihannya juga dilakukan dengan memenuhi berbagai kriteria kurban secara langsung.

“Penyembelihannya juga harus memenuhi kriteria kurban,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Beberapa kriteria atau syarat kurban online antara lain:

  1. memilih kurban yang sudah masuk syarat kurban (cukup umur, sehat dan bebas dari cacat fisik).
  2. Pihak penyembelih yang kompeten dan bertanggung jawab, sehingga memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
  3. Meskipun kurban online sah, umat Muslim tetap disarankan untuk tetap melaksanakan kurban konvensional jika memungkinkan, karena memiliki nilai-nilai sosial dan kebersamaan yang penting.

Tata Cara Kurban Online dan Situs untuk Kurban Online

Karena kurban online dilakukan secara wakalah atau proses perwakilan dalam berkurban. Maka, perlu di garis bawahi kalau wakil dari orang yang berkurban ini harus menyebut nama yang diwakilkannya saat menyembelih hewan kurban. 

Misalnya: “Aku berniat menyembelih hewan ini untuk kurbannya (nama lengkap) karena Allah Ta’ala.”

Selain itu, kalian bisa memiliki jasa kurban online yang terpercaya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan antara kedua belah pihak. Kalian juga harus memastikan bahwa hewan kurban yang dibeli secara daring harus benar-benar ada.

Pasalnya, jika ternyata tidak ada, maka tidak sesuai dengan prinsip jual beli dalam islam. Sehingga otomatis membuat ibadah tidak sah.

Beberapa situs penyedia kurban online seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Zakat Kurban, Bank Kurban, Tokopedia dan lainnya menyediakan sertifikat dan laporan mengenai penyalurah kurban kepada umat yang telah melakukan pembayaran kurban.

Untuk tata caranya, kalian bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini.

  1. Pilih platform terpercaya, seperti  Baznas, Dompet Dhuafa, Zakat Kurban, Bank Kurban, dan Tokopedia.
  2. Pilih hewan kurban yang sesuai dengan kemampuan dan keinginan kalian.
  3. Tentukan metode penyembelihan: Ada dua metode penyembelihan yang umum digunakan, yaitu penyembelihan oleh pihak platform atau penyembelihan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pihak platform. 
  4. Pastikan metode penyembelihan sesuai dengan syariat Islam dan memperoleh sertifikat halal.
  5. Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di platform yang dipilih. Pastikan pembayaran jelas dan sesuai prosedur yang berlaku.
  6. Pastikan memilih platform yang terbukti menebarkan berkah hewan kurban ke jangkauan yang lebih luas. 
  7. Setelah penyembelihan selesai, pastikan pihak platform menyalurkan daging kurban kepada yang membutuhkan. Kalian bisa meminta laporan setelah kurban selesai diproses.

Nah itu tadi beberapa informasi mengenai sah atau tidaknya kurban secara online. Dari penjelasannya, praktik kurban online tetap sah dilaksanakan asalkan memenuhi syarat kurban secara umum. 

Jangan lupa juga untuk tetap memperhatikan detail mengenai proses kurbannya agar ibadah kalian tetap sah.

populerRelated Article