
Uzone.id - Ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode libur lebaran 2024. Namun mulai hari ini, ganjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi.
"Hari Selasa 16 April 2024 GAGE (Ganjil Genap) sudah mulai diberlakukan ya Sobat Lantas," demikian kata TMC Polda Metro dalam akun X-nya.Sebelumnya, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah hukum DKI Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka Libur Nasional Lebaran 2024 mulai tanggal 06 s/d 15 April 2024.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sekadar informasi, pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pengendara yang memiliki kendaraan roda empat dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu tersebut. Begitu pula sebaliknya.
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Berikut jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta: