-
Ilustrasi: Volodymyr Hryshchenko/Unsplash
Uzone.id -- Pandemi membuat masyarakat berbondong-bondong membeli berbagai obat yang dipercaya dapat menangani Covid-19. Sayangnya, semakin banyak produk yang dicari, semakin marak pula penjualan obat dengan harga yang tidak wajar.Sebagai contoh, obat Ivermectin yang mendadak sering dicari masyarakat karena dipercaya dapat mengobati Covid-19 mengalami kenaikan drastis. Dari harga asli sekitar Rp10 ribu, kini ia dijual mencapai puluhan ribu.
Sebagai salah satu penyedia platform e-commerce, Tokopedia menyadari hal ini dan mengatakan siap memblokir toko atau akun yang melanggar ketentuan ataupun hukum yang berlaku.
Baca juga: Pandemi, Transaksi Kategori "Wedding" Naik 4 Persen di Tokopedia
“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangan resminya yang diterima Uzone.id.
Sikap Tokopedia tersebut sejalan dengan keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.
“HET berlaku di apotek, instalasi, farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ungkap Menteri Kesehatan RI, Buda Gunadi Sadikin.
Baca juga: 5 Fakta Baru Belanja Online Warga Indonesia saat Pandemi
Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) yang artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk ke platform secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun daftar harga eceran tertinggi 11 obat yang ditetapkan Kemenkes sebagai berikut: