Melanggar Ganjil Genap Bakal Disuruh Putar Balik ke ATM, Denda Rp500 Ribu!
Uzone.id - Ganjil genap di DKI Jakarta udah mulai diterapkan dalam beberapa minggu terakhir. Namun, baru mulai hari ini para pelanggar dikenalan tilang, dengan denda maksimal Rp500 ribu.
"Penerapan tilang ini (di wilayah yang diberlakukan ganjil genap) akan kita mulai tanggal 1 September," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, kombes Sambodo Purnomo Yogo.Penindakan tilang buat pelanggar ganjil genap merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Nyobain Beli Online Motor Listrik Lokal, United T1800
Adapun penerapan tilang ganjil genap ini berlaku pada tiga ruas jalan, yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, juga Jalan Rasuna Said.
Ada dua cara bagi petugas untuk melakukan penilangan. Secara manual di lapangan, maupun mengandalkan ETLE atau tilang elektronik.
"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.
Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian.
VIDEO First Impression Motor Listrik Lokal, United T1800: