Pemerintah memberlakukan aturan ganjil genap untuk merekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2024 agar tidak terjadi kemacetan. Pertanyaannya kalau melanggar ganjil genap di jalur mudik, berapa sanksi denda yang harus dibayarkan?
Ganjil genap di DKI Jakarta udah mulai diterapkan dalam beberapa minggu terakhir. Namun, baru mulai hari ini para pelanggar dikenalan tilang, dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Aparat Polda Metro Jaya dan jajaran polres menindak 13.952 pengemudi mobil pribadi pelanggar aturan perluasan kawasan ganjil-genap
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Fitur Filter Chat WhatsApp Bakal Pisahkan Chat yang Belum Dibaca Nih
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Apa itu RAM Virtual, Beneran Dongkrak Performa Smartphone?
TikTok Notes, Aplikasi Baru Saingan Instagram Tapi Mirip Pinterest
Nostalgia dengan Toyota Starlet yang Akan ‘Disulap’ jadi Mobil Listrik