Sponsored
Home
/
Automotive

Membayangkan Polisi Menilang 10 Ribu Pelanggaran Tanpa Kamera ETLE

Membayangkan Polisi Menilang 10 Ribu Pelanggaran Tanpa Kamera ETLE
Preview
Bagja Pratama28 December 2022
Bagikan :

Uzone.id - Momen liburan Natal dan Tahun Baru kali ini, para pengemudi di jalan makin terlihat seenaknya dan jadi sering terlihat melanggar lalu lintas berkat kamera ETLE.

Tercatat, selama libur Natal kemarin, ada lebih dari 10 ribu pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik tersebut.

Bisa dibayangkan gak, bagaimana ribetnya polisi lalu lintas kalau harus melakukan penilangan manual sebanyak itu tanpa bantuan kamera ETLE?

BACA JUGA: Yamaha dan Honda Perang Diskon di Penghujung 2022

Sekarang, pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil atau motor, diawasi kamera atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, akan terekam kamera yang tersebar di beberapa titik. Nantinya pelanggar lalu lintas itu akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alamat yang terdaftar di STNK.

Nah, saat operasi lilin berlangsung pada 23-25 Desember untuk pengamanan libur Natal, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, tilang secara elektronik masih tetap diberlakukan.

“Sementara untuk data pelanggar lalu lintas, berdasarkan hasil pantauan kamera etle tercapture sebanyak 1702 perkara dan teguran secara humanis 9.843 perkara,” ujar Kombes Pol Azizah dikutip Uzone.id dari situs resmi Korlantas Polri.

Baru-baru ini Polda Metro Jaya secara resmi meluncurkan sistem ETLE Mobile dan aplikasi di Jakarta, hal itu dilakukan untuk meningkatkan jangkauan kamera ETLE agar para pengguna kendaraan disiplin lalu lintas.

BACA JUGA: Toyota Luncurkan Mobil Listrik Perdana bZ4X Seharga Rp1,190 Miliar

11 mobil patroli yang sudah dipasangi kamera ETLE tersebut akan berkeliling dan menilang pelanggar lalu lintas di jalan yang belum terpasang ETLE statis. Tersebar di seluruh jalan arteri Jakarta dan Tangerang.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengemudi mobil, dan motor cukup beragam. Diantaranya melanggar aturan ganjil genap, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga tidak menggunakan helm.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang manual. Tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.

VIDEO Test Drive Wuling Almaz Hybrid, Berapa Konsumsi BBM-nya?

populerRelated Article