Home
/
Headline

Waspada! 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi Tanpa Tilang Manual

Waspada! 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi Tanpa Tilang Manual

Bagja Pratama24 January 2025
Bagikan :

Uzone.id - Tilang manual dihapus. Tapi, bukan berarti pak polisi makin gabut. Justru mereka tetap mengintai 10 pelanggaran lalu lintas ini.

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Di mana, nantinya surat tilang akan dikirim lewat aplikasi pesan WhatsApp. 

Setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh pihak kepolisian. Seperti disampaikan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani. 

"Pelanggaran itu meliputi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan pelat nomor palsu, menerobos jalur Bus Transjakarta," ujar Kombes Ojo Ruslani, dikutip dari Antara.

Kemudian saat dikonfirmasi mengenai cara pihak polisi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar untuk mengirimkan notifikasi tilang, dia menjelaskan diketahui saat mendaftarkan nomor STNK kendaraan. 

"Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses daftar STNK, " ucapnya. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman, sebelumnya. 

Latif menjelaskan inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA. 

Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan.

populerRelated Article