Mendikbud: WhatsApp Masuk Kuota Belajar, Kalau Tidak Ada Lapor Operator
Uzone.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet pada Jumat (25/9).
Ada empat kelompok yang bakal mendapatkan bantuan kuota data internet, yaitu peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan dasar dan menengah, serta mahasiswa dan dosen.Masing-masing kelompok akan mendapatkan kuota umum dan kuota belajar. Jumlah kuota umum untuk masing-masing kelompok adalah 5 GB. Sementara itu, setiap kelompok menerima kuota belajar lebih besar dari kuota umum dengan jumlah berbeda.
Baca juga: Kemdikbud Resmikan Bantuan Kuota Data Internet, Ini Jumlahnya untuk Tiap Kelompok
Seusia meresmikan kebijakan ini secara virtual, Mendikbud Nadiem Makarim menggelar sesi diskusi bersama mahasiswa dan pengajar.
Dalam kesempatan itu, seorang pengajar dari Jawa Timur mengatakan bantuan kuota data internet akan digunakan untuk aplikasi video konferensi, karena belajar tanpa melihat ekspresi siswa terasa kurang lengkap, dan aplikasi lainnya,
Meski demikian, guru dan siswa masih mengandalkan WhatsApp. Ini merupakan aplikasi yang paling mudah diakses oleh siswa untuk mengirimkan tugas.
Baca juga: Ini Penyebab Layanan Mandiri Online Error
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa WhatsApp masuk dalam kuota belajar.
“Jangan lupa bapak-bapak dan ibu-ibu, baik orang tua dan guru juga bahwa WA (WhatsApp), sekali lagi tolong diingatkan, WA masuk dalam kuota belajar,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, ia menekankan, “Kalau akses WA tidak ada di dalam kuota belajar langsung lapor pada operator, langsung kepada semua jaringan operator seluler dilapor kalau tidak bisa.”