
Ilustrasi: Sergey Solkin/Unsplash
Uzone.id – Sebagai upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama OJK terus mengembangkan situs CekRekening.id untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. CekRekening.id menurutnya, dikembangkan bersama anti scam center yang digagas oleh OJK.“Menkomdigi juga akan terus mengembangkan cekrekening.id yang nanti juga insyaallah akan bekerja sama dengan anti scam center yang digagas OJK. Dan juga untuk membantu literasi digital masyarakat agar bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman,” ungkapnya.
Situs CekRekening.id merupakan kanal layanan pencegahan tindak pidana resmi dari Komdigi yang akan menjadi portal masyarakat untuk melakukan pelaporan dan pencarian rekening bank dan e-wallet yang terindikasi tindak pidana.
Lewat situs ini, pengguna dapat melaporkan dan memeriksa rekening yang terindikasi melakukan tindak kejahatan seperti penipuan online, investasi bodong, pemerasan, prostitusi dan judi online, hingga terorisme.
Dalam sistem operasinya, CekRekening.id menggunakan sistem crowdsourcing atau pemanfaatan sumber daya kerumunan. Jadi, rekening atau akun e-wallet yang terindikasi tindak pidana yang sudah terverifikasi bisa terlihat oleh masyarakat untuk mencegah berulangnya pola kejahatan yang sama.
Jadi, untuk masyarakat yang mendadak mendapat permintaan transfer atau harus transfer ke nomor rekening orang yang tidak dikenal dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan cara berikut ini:
Sebaliknya, jika masyarakat ingin melaporkan nomor rekening tertentu dapat mengikut langkah-langkah berikut ini:
Untuk memastikan sistem yang dijalankan oleh CekRekening.id tetap fair, situs ini dilengkapi dengan fitur Normalisasi Rekening. Fitur tersebut dapat digunakan oleh pemilik rekening yang merasa jika rekeningnya tidak terkait tindak pidana namun masuk laporan.
Pemilik rekening dapat menghubungi kontak layanan konsultasi CekRekening.id melalui sambungan telepon pada nomor 082210101112 atau email di [email protected].
Nantinya, pelapor dan terlapor akan bertemu secara online untuk kemudian ditentukan status laporannya berdasarkan bukti dari kedua belah pihak. Sistem tersebut disebut dengan pendekatan Online Dispute Resolution.
Terakhir, situs cekrekening.id juga punya fitur Whitelist Rekening. Fitur tersebut ditujukan bagi para pelaku UMKM untuk mendapat centak biru dengan QR code yang jika dipindai akan merujuk pada situs resmi CekRekening.id yang menunjukkan jika rekening tersebut adalah rekening terpercaya.
Pelaku UMKM dapat mendaftarkan nomor rekening terkait pada menu Daftarkan Rekening pada halaman utama CekRekening.id. Setelah mengisi formulir yang disediakan, nantinya pemohon akan diundang untuk datang ke tempat verifikasi. Saat datang, pemohon hanya perlu membawa kelengkapan dokumen untuk kemudian diverifikasi.