Mengenal Opsen Pajak, Katanya Bisa Bikin Harga Kendaraan Lebih Mahal?
Uzone.id - Selain kenaikan PPN menjadi 12 persen, hadiah tahun baru 2025 mendatang adalah mulai berlakunya Opsen pajak. Konon katanya, diberlakukannya kebijakan ini membuat harga kendaraan bisa lebih mahal. Apa iya?
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).Tujuannya adalah untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen.
Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak.
Mengutip dari website resmi Kemenkeu, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Namun dikatakan, Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Opsen pajak hanya memaksimalkan pungutan pajak pemerintah pusat dan daerah seperti tertulis dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian.
Opsen pajak kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah.
Berikut penjelasannya:
Pengertian Opsen
- Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu
- Opsen dikenakan atas pajak terutang dari: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Pengenaan Opsen
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak untuk Opsen
- Wajib pajak untuk Opsen merupakan wajib pajak atas jenis pajak
- PKB dan BBNKB untuk orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penetapan tarif opsen
- Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang
- Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran pajak terhutang.
Besaran tarif opsen tersebut di atas ditetapkan dengan Perda
Pemungutan Opsen
- Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Opsen untuk Kabupaten/Kota
- Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi
- Opsen tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
Penerimaan Opsen untuk Provinsi
- Penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.
Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya
- Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya
- Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peran Daerah untuk Opsen
- Opsen Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
- Opsen pajak akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.
Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan
Dalam Pasal 16 dan 17Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur wilayah kabupaten/kota masing-masing daerah yang dicantumkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihitung untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan.
Kemudian pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kenderaan bermotor terdaftar.
Penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pemerintah daerah lebih mandiri dalam hal membangun dan mempersiapkan infrastruktur hingga menyiapkan transportasi umum di masing-masing daerah