
Uzone.id - Selain kenaikan PPN menjadi 12 persen, hadiah tahun baru 2025 mendatang adalah mulai berlakunya Opsen pajak. Konon katanya, diberlakukannya kebijakan ini membuat harga kendaraan bisa lebih mahal. Apa iya?
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).Tujuannya adalah untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen.
Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak.
Mengutip dari website resmi Kemenkeu, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Namun dikatakan, Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Opsen pajak hanya memaksimalkan pungutan pajak pemerintah pusat dan daerah seperti tertulis dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian.
Opsen pajak kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah.
Berikut penjelasannya:
Pengertian Opsen
Pengenaan Opsen
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Wajib pajak untuk Opsen
Penetapan tarif opsen
Besaran tarif opsen tersebut di atas ditetapkan dengan Perda
Pemungutan Opsen
Penerimaan Opsen untuk Kabupaten/Kota
Penerimaan Opsen untuk Provinsi
Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya
Peran Daerah untuk Opsen
Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan
Dalam Pasal 16 dan 17Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur wilayah kabupaten/kota masing-masing daerah yang dicantumkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihitung untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan.
Kemudian pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kenderaan bermotor terdaftar.
Penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pemerintah daerah lebih mandiri dalam hal membangun dan mempersiapkan infrastruktur hingga menyiapkan transportasi umum di masing-masing daerah