Sponsored
Home
/
Digilife

Menkominfo Budi Arie Tanggapi Kasus Kebocoran 337 Juta Data Warga RI

Menkominfo Budi Arie Tanggapi Kasus Kebocoran 337 Juta Data Warga RI
Preview
Vina Insyani17 July 2023
Bagikan :

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan pemanggilan dan koordinasi dengan pihak Kemendagri RI terkait adanya dugaan kebocoran data yang terjadi pada Minggu, (17/07).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kalau kebocoran data ini menjadi pekerjaan rumah Kominfo dan akan membantu menyelesaikannya.

“Ada 300 juta NIK yang bocor, padahal masyarakat Indonesia hanya berjumlah 270 jutaan. Berarti orang Indonesia ini ada yang lebih dari 2 NIK-nya. Nanti, ini menjadi PR kami dan kami akan membantu menyelesaikannya,” kata Menkominfo dalam acara konferensi pers Serah Terima Jabatan Menkominfo, Senin, (17/07).

Lebih lanjut lagi, Usman Kansong, Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memanggil pihak pengendali data yang dalam kasus ini adalah Kemendagri sebagai pengendali data Dukcapil.

“Jumlah penduduk kita 'kan 275 juta, sedangkan (dalam kebocoran itu) ada 300 juta lebih, berarti 'kan (data) ini kelebihan. Karena itu kita akan periksa seperti apa,” kata Usman.

Lebih lanjut lagi, Usman menambahkan Kominfo biasanya akan memanggil atau berkoordinasi dengan pengendali data, dalam hal ini data Dukcapil ada di Kemendagri.

“Nanti kita akan koordinasi termasuk juga dengan BSSN,” tambahnya.

Setelah itu, Kominfo akan mendengarkan laporan dari pihak Kemendagri terkait dugaan ini, termasuk mencari tahu apakah ada kebocoran atau tidak di sistem data mereka.

“Bila ada kebocoran data, maka BSSN biasanya akan melakukan audit untuk mencari tahu data yang mana yang bocor, berapa banyak, baru kemudian dilaporkan ke Kominfo,” ujar Usman.

Selanjutnya, jika pengendalian data yang dilakukan oleh Kemendagri terbukti tidak baik sehingga menyebabkan kelalaian, maka terdapat sanksi yang sudah diatur dalam PP 71 tahun 2019 mengenai pengendali data.

populerRelated Article