Menkominfo Targetkan Penerapan KTP Digital Tuntas di Akhir Februari
Ilustrasi foto: KTP Digital/IKD (Dok. Uzone.id)
Uzone.id – Setelah diminta diselesaikan sesegera mungkin oleh Jokowi, persiapan program penerapan digitalisasi dokumen kependudukan semakin dikebut, terbaru impelementasi Digital ID/IKD ditargetkan akan selesai pada akhir bulan Februari ini. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Menkominfo pada Selasa, (13/2) lalu.
"Persiapan program untuk penerapan digitalisasi dokumen kependudukan itu ditargetkan tuntas akhir Februari 2024," tulis keterangan tersebut.Permintaan yang sama juga dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Digital ID segera diimplementasikan.
"Saya minta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024,” tutur Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari keterangan resmi Kominfo.
Hingga saat ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengklaim telah melakukan menyatakan kesiapan teknis terkait implementasi Digital ID telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga.
“Diskusi ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN. Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detail kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” kata Menteri Kominfo dalam Rapat Koordinasi Laporan 9 K/L soal SPBE, Selasa (13/2).
Budi menambahkan kalau penerapan Digital ID ini harus memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ujarnya.
Sementara itu, kehadiran Digital ID diharapkan bisa memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik dengan basis teknologi yang canggih.
“Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan,” jelasnya.
Wacana soal penerapan Digital ID sudah dibahas semenjak tahun lalu, namun penerapannya masih sebatas gagasan dan belum diwujudkan secara nyata. Walau begitu, masyarakat Indonesia saat ini sudah bisa mendaftar lewat aplikasi IKD yang ada di App Store dan Play Store.
Sama seperti namanya, Digital ID ini merupakan identitas masyarakat Indonesia berbasis digital yang nantinya diharapkan bisa menggantikan peran KTP fisik sebagai tanda identitas seseorang. Berbeda dengan e-KTP yang masih berbentuk kartu fisik, KTP digital ini adalah dokumen digital dalam format gambar, aplikasi ataupun QR Code yang perlu di scan.