Minyak Dunia Masih Mahal, Harga BBM Indonesia per Oktober Tidak Naik
PT Pertamina Patra Niaga tidak menaikkan harga BBM per 1 Oktober 2026, menjaga harga stabil di seluruh Indonesia meskipun harga minyak dunia tinggi.

Highlight Artikel
- Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan per 1 Oktober 2026, meskipun harga minyak dunia masih di atas USD 100 per barel.
- Harga BBM bersubsidi seperti Pertalite (Rp10.000/liter) dan Biosolar (Rp6.800/liter) tetap stabil di wilayah dengan PBBKB 5%, termasuk DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
- Harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, juga bertahan pada nominal yang berlaku sejak awal September 2026 di berbagai wilayah Indonesia.
Uzone.id - Meski harga minyak dunia masih di atas USD100 per barel, namun PT Pertamina Patra Niaga belum mengubah harga bahan bakar minyak (BBM) per Kamis, 1 Oktober 2026.
Berdasarkan pantauan website resmi perusahaan hingga pukul 06.00 WIB, seluruh nominal jual BBM nonsubsidi maupun bersubsidi masih menggunakan patokan harga yang berlaku sejak awal September 2026.Kebijakan penyesuaian nilai jual BBM nonsubsidi ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Regulasi tersebut menentukan formula perhitungan harga dasar eceran bensin dan solar umum di SPBU yang dievaluasi secara berkala setiap awal bulan.
Untuk kawasan dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan NTB, harga jenis BBM bersubsidi tidak bergeser.
Pertalite tetap dilepas Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar dijual Rp6.800 per liter.
Pada kelompok BBM nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali, tarif Pertamax bertahan di angka Rp15.950 per liter, Pertamax Green 95 sebesar Rp16.600 per liter, dan Pertamax Turbo Rp19.600 per liter.
Lini produk diesel nonsubsidi yakni Dexlite dibanderol Rp23.700 per liter, sementara Pertamina Dex berada di posisi Rp25.200 per liter.
Bagi daerah dengan tarif pajak PBBKB berbeda, nominal penyesuaian menyesuaikan kondisi setempat. Di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Aceh, NTT, serta seluruh provinsi di Kalimantan dan Sulawesi, Pertamax dijual Rp16.300 per liter, Pertamax Turbo Rp20.000 per liter, Dexlite Rp24.200 per liter, dan Pertamina Dex Rp25.750 per liter.
Adapun untuk Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, dan Kalimantan Utara, Pertamax dipatok Rp16.650 per liter, Pertamax Turbo Rp20.450 per liter, Dexlite Rp24.750 per liter, serta Pertamina Dex Rp26.300 per liter.
Sementara di wilayah timur Indonesia seperti Maluku, Maluku Utara, dan seluruh provinsi di pulau Papua, Pertamax dijual seharga Rp16.300 per liter, Dexlite Rp24.200 per liter, serta Pertamax Turbo Rp20.000 per liter.
Adapun untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam mencatatkan tarif Pertamax Rp15.150 per liter, Pertamax Turbo Rp18.550 per liter, Dexlite Rp22.500 per liter, dan Pertamina Dex Rp23.950 per liter, sedangkan kawasan FTZ Sabang menetapkan harga Pertamax Rp14.950 per liter dan Dexlite Rp22.150 per liter.
FAQ Artikel
Apakah harga BBM Pertamina berubah per 1 Oktober 2026?
Tidak, PT Pertamina Patra Niaga belum mengubah harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Oktober 2026. Seluruh nominal jual BBM, baik nonsubsidi maupun bersubsidi, masih menggunakan patokan harga yang berlaku sejak awal September 2026.
Mengapa harga BBM tidak berubah meskipun harga minyak dunia tinggi?
Artikel menyebutkan bahwa Pertamina Patra Niaga belum mengubah harga BBM per 1 Oktober 2026, meskipun harga minyak dunia masih di atas USD 100 per barel. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik alasan dibalik keputusan ini.
Berapa harga Pertalite dan Biosolar di DKI Jakarta?
Di DKI Jakarta, Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar dibanderol Rp6.800 per liter. Harga ini berlaku untuk kawasan dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Regulasi apa yang menjadi acuan penyesuaian harga BBM nonsubsidi?
Kebijakan penyesuaian nilai jual BBM nonsubsidi mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi ini menentukan formula perhitungan harga dasar eceran bensin dan solar umum di SPBU yang dievaluasi secara berkala setiap awal bulan.
Bagja Pratama
Jurnalis

