MK Tolak Gugatan Aturan SIM Mati Wajib Bikin Baru, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan SIM mati yang tak dapat diperpanjang, mewajibkan warga membuat SIM baru sebab pemohon tak berkedudukan hukum.

Highlight Artikel
- MK menolak gugatan aturan SIM mati yang tidak bisa diperpanjang, berarti warga tetap harus membuat SIM baru jika masa berlakunya lewat.
- Gugatan ini diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur SIM berlaku 5 tahun dan "dapat diperpanjang".
- MK menolak permohonan karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.
- Pemohon berargumen bahwa frasa "dapat diperpanjang" tidak jelas dan memberatkan, serta berharap ada kelonggaran perpanjangan hingga 1 tahun setelah masa berlaku habis.
Uzone.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan aturan SIM mati yang nggak bisa diperpanjang. Keputusan ini bikin harapan warga supaya SIM telat perpanjang nggak perlu bikin baru dari awal harus pupus lagi.
Gugatan uji materi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa.Lewat permohonan bernomor 310/PUU-XXIV/2026, Jangkung mempermasalahkan aturan SIM kedaluwarsa yang diwajibkan bikin baru lagi tanpa opsi perpanjangan.
Sayangnya, MK memutuskan kalau perkara permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima. Hakim menilai Jangkung sebagai pemohon nggak punya kedudukan hukum (legal standing) yang kuat buat menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ itu.
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Saldi memaparkan bahwa pihak MK tidak menemukan penjelasan spesifik mengenai kerugian hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945, baik secara aktual maupun potensial yang masuk akal akibat berlakunya frasa "dapat diperpanjang" pada Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
"Sebab secara hukum norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi hak Pemohon untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya," tutur Saldi.
Fokus gugatan ini terletak pada Pasal 85 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi: "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."
Pemohon menilai aturan tersebut sangat memberatkan, karena warga yang terlambat memperpanjang SIM akibat keterbatasan ekonomi terpaksa harus mengulang seluruh proses pembuatan dari nol.
Lewat petitumnya, pemohon berharap agar pemilik SIM mati masih diberi kelonggaran untuk memperpanjang dokumen mereka, selama keterlambatannya belum melewati batas tenggang satu tahun.
"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung membacakan petitumnya dalam sidang sebelumnya.
Jangkung menilai frasa "dapat diperpanjang" dalam pasal tersebut tidak memberikan batasan atau kepastian hukum yang jelas kapan SIM mati masih boleh diperpanjang dan kapan harus buat baru.
Ketidakjelasan aturan ini berdampak langsung pada kepastian hukum baginya, mengingat ia sendiri memegang SIM C yang masa berlakunya sudah habis.
FAQ Artikel
Apa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan SIM mati?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi aturan SIM mati yang tidak bisa diperpanjang, sehingga warga yang SIM-nya terlambat diperpanjang tetap wajib membuat SIM baru dari awal.
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap aturan SIM mati ini?
Gugatan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa.
Pasal berapa dan undang-undang apa yang digugat dalam perkara ini?
Gugatan berfokus pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mengapa Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut?
MK menolak permohonan karena pemohon, Jangkung Sido Sentosa, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk menguji pasal tersebut.
Apa argumen utama pemohon dalam gugatan SIM mati?
Pemohon menilai frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak memberikan kepastian hukum dan sangat memberatkan, berharap ada kelonggaran perpanjangan hingga 1 tahun setelah SIM mati.
Brian Priambudi
Jurnalis

