Perpanjang SIM Kembali Digugat ke MK, Minta Masa Tenggang Satu Tahun
Aturan SIM yang langsung hangus jika terlambat diperpanjang digugat lagi ke MK; pemohon meminta masa tenggang setahun agar warga tidak perlu membuat SIM baru.

Highlight Artikel
- Aturan masa berlaku SIM yang langsung mati saat telat diperpanjang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pemohon, Jangkung Sido Sentosa, menuntut adanya masa tenggang perpanjangan SIM selama satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa.
- Gugatan ini bertujuan meringankan masyarakat yang terhalang kesibukan atau masalah finansial agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.
- Pemohon mendesak MK menafsirkan ulang Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Uzone.id - Aturan soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang langsung mati saat telat diperpanjang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini pemohon meminta adanya masa tenggang untuk perpanjang SIM selama satu tahun.
Permohonan pengujian materiil ini dilayangkan oleh Jangkung Sido Sentosa lewat Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026.Saat menghadiri sidang perbaikan permohonan yang diselenggarakan secara daring pada Senin (14/9/2026), Jangkung meminta pemaknaan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diperbarui.
Ia memohon agar batas perpanjangan SIM turut memberi ruang bagi dokumen yang sudah habis masa berlakunya, asalkan masih dalam rentang masa tenggang satu tahun setelah tenggat kedaluwarsa.
Dalam tuntutannya, Jangkung mendesak MK menetapkan frasa “dapat diperpanjang” pada Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mengikat secara hukum, kecuali jika ditafsirkan bahwa SIM yang mati masih bisa diperpanjang dalam tenggat waktu tertentu.
Tenggat masa tenggang yang ditawarkan pemohon adalah satu tahun semenjak tanggal kadaluarsa SIM.
Jangkung menilai durasi tersebut sangat ideal sekaligus masuk akal guna memberikan kesempatan bagi warga yang belum sempat mengurus proses perpanjangan SIM.
Menurutnya, langkah ini sangat meringankan masyarakat yang terhalang kesibukan atau masalah finansial, sehingga tak dituntut langsung mengulang proses pendaftaran dari awal.
“Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol,” tulis Jangkung dalam perbaikan permohonannya.
Mengacu pada regulasi saat ini, SIM memilliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang apabila pemiliknya ingin agar masa aktifnya terus berlanjut.
Proses perpanjangan SIM juga mewajibkan syarat kesehatan jasmani, mulai dari tes penglihatan, pendengaran, hingga kondisi fisik anggota gerak serta perawakan lainnya.
Pemeriksaan fisik tersebut dijalankan oleh dokter Polri maupun dokter umum yang mengantongi rekomendasi resmi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Melalui gugatan ini, pemohon berharap pengendara yang terlambat memperpanjang SIM tidak lagi langsung dibebani kewajiban membuat SIM baru dari awal selama masih di dalam batas masa tenggang tersebut.
FAQ Artikel
Mengapa aturan masa berlaku SIM yang langsung mati jika telat diperpanjang digugat?
Aturan ini digugat karena dianggap memberatkan masyarakat yang memiliki kendala waktu atau finansial untuk memperpanjang SIM tepat waktu, memaksa mereka membuat SIM baru dari awal.
Siapa pemohon gugatan terhadap aturan perpanjangan SIM ini?
Pemohon gugatan ini adalah Jangkung Sido Sentosa, dengan Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Berapa lama masa tenggang perpanjangan SIM yang diminta pemohon?
Pemohon meminta masa tenggang perpanjangan SIM selama satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa SIM.
Pasal Undang-Undang mana yang dimohonkan untuk diperbarui pemaknaannya?
Pemohon meminta pemaknaan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diperbarui.
Brian Priambudi
Jurnalis

