icon-category Auto

Mobil Baru di Indonesia Wajib Dilengkapi Alat Pemadam Api, Harga Lebih Mahal?

  • 08 Jan 2021 WIB
Bagikan :

Foto: ilustrasi APAR

Uzone.id - Pemerintah menetapkan mulai tahun 2021 ini, mobil-mobil baru wajib dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai piranti standar penanganan kasus kebakaran atau untuk keselamatan.

Dengan adanya fitur wajib tambahan tersebut, bisa jadi harga jual mobil pada naik. “Ada dampak kenaikan harga. Tetapi kami usahakan tidak terlalu tinggi,” komentar Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT TAM.

Banyak pihak beranggapan, penambahan APAR ke mobil baru merupakan hal yang bagus sebagai fitur keselamatan, terutama sebagai antisipasi risiko fatal jika terjadi kecelakaan khususnya kebakaran yang kerap terjadi di Tanah Air.

Baca juga: Testla Model 3 Facelift Meluncur di Indonesia

Namun disisi lain, muncul juga kekhawatiran kalau melengkapi mobil baru dengan APR bakal menambah mahal harga jual moil, padahal tekanan akibat pandemi saja belum sepenuhnya pulih.

Apalagi sebagian besar mobil yang terjual di Tanah Air adalah mobil segmen menengah hingga segmen entry level yang mayoritas pembelinya adalah orang yang pertama kali atau first buyer mobil, sehingga soal harga masih jadi masalah yang sensitif.

Ketentuan wajib APAR di mobil baru ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor pada Februari 2020 lalu.

VIDEO Diskon Pajak Mobil Baru & Jeritan Pedagang Mobil Bekas:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini