Mobil Pikap Angkut Penumpang Bisa Dipenjara 6 Tahun, Ini Aturannya

Sorotan Artikel
- Kecelakaan maut di jalan Pantura melibatkan mobil pikap bak terbuka yang mengangkut penumpang, menyebabkan belasan korban jiwa.
- Pikap yang mencoba berputar arah ditabrak truk tronton dari belakang.
- Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang dilarang tegas berdasarkan Pasal 137 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Terdapat pengecualian untuk kondisi darurat, daerah tanpa akses angkutan umum, atau keperluan khusus seperti evakuasi bencana dan tugas militer.
- Pelanggar yang mengangkut orang di luar pengecualian resmi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000 (Pasal 303 UU LLAJ).
- Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka atau kematian, pengemudi akan dijerat Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp12 juta.
- Kasus di Indramayu ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama.
Daftar Isi
Kejadian bermula ketika pikap bernomor polisi E 8559 RB yang dikemudikan oleh Warsidi mencoba bermanuver memutar arah di putaran Kiajaran Kulon.
Naas, pada saat yang bersamaan, truk tronton bernopol B 9260 TEV yang dikendarai Deden Ibad melaju dari arah yang sama dan menghantam bagian belakang pikap dengan kekuatan yang sangat besar.
Aturan Penggunaan Mobil Bak Terbuka untuk Angkutan Orang
Fenomena penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, terutama saat mudik atau acara adat, merupakan persoalan yang terus berulang meskipun secara aturan telah dilarang tegas melalui Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengecualian penggunaan truk untuk angkutan orang memang diatur dalam undang-undang, namun hanya berlaku pada kondisi darurat tertentu, daerah yang belum memiliki akses angkutan umum, atau keperluan khusus seperti evakuasi bencana dan tugas militer.
Sanksi Hukum Pelanggaran Mengangkut Orang
Bagi mereka yang melanggar dengan mengangkut orang di luar pengecualian resmi, penegakan hukumnya merujuk pada Pasal 303 UU LLAJ yang mengancam pelakunya dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.
Ancaman Pidana Lebih Berat Jika Terjadi Kecelakaan
Hukum akan bertindak lebih tegas jika terjadi insiden di lapangan, terutama jika mobil bak terbuka yang mengangkut orang tersebut mengalami kecelakaan hingga menyebabkan luka atau kematian.
Pengemudi tidak lagi hanya dikenakan Pasal 303, melainkan akan dijerat dengan Pasal 310 terkait kecelakaan akibat kelalaian dengan ancaman yang jauh lebih berat.
Jika kecelakaan mengakibatkan luka ringan atau kerusakan materi, ancaman sanksinya berupa pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 2 juta. Kalau ada korban luka berat, bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka sanksinya bisa dipenjara hingga 6 tahun atau denda Rp 12 juta.
Kasus di Indramayu ini menjadi pengingat pahit akan bahaya penggunaan kendaraan yang tidak semestinya serta pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa yang menyebabkan kecelakaan maut di jalan Pantura?
Kecelakaan bermula ketika sebuah pikap bak terbuka yang dikemudikan oleh Warsidi mencoba bermanuver memutar arah di putaran Kiajaran Kulon, lalu ditabrak dari belakang oleh truk tronton yang dikendarai Deden Ibad.
Mengapa penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang dilarang?
Penggunaan mobil bak terbuka diperuntukkan bagi angkutan barang, bukan orang. Hal ini dilarang tegas melalui Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena alasan keselamatan.
Apakah ada pengecualian untuk aturan larangan mengangkut orang dengan mobil bak terbuka?
Ya, pengecualian berlaku pada kondisi darurat tertentu, daerah yang belum memiliki akses angkutan umum, atau keperluan khusus seperti evakuasi bencana dan tugas militer.
Apa sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan ini?
Bagi pelanggar yang mengangkut orang di luar pengecualian resmi, mereka diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000 sesuai Pasal 303 UU LLAJ.
Bagaimana jika terjadi kecelakaan saat mengangkut orang dengan mobil bak terbuka?
Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka atau kematian, pengemudi akan dijerat dengan Pasal 310 terkait kelalaian dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp12 juta, tergantung pada tingkat keparahan korban.

