Motor Pribadi dan Ojek Online Dilarang Berboncengan di Jakarta saat PSBB
Ilustrasi (Foto: Unsplash / Freestocks)
Uzone.id - DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) yang juga bertepatan dengan hari libur Paskah.PSBB diterapkan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana menyampaikan kepada media soal aturan berkendara di Jakarta selama PSBB diberlakukan.
1. Aturan untuk mobil
Nana mengatakan, untuk kendaraan pribadi jenis MPV macam Toyota Avanza yang bisa muat 7 orang. Di kawasan PSBB, MPV cuma bisa diisi 3 orang saja.
Kemudian, untuk jenis sedan yang bisa memuat 5 orang, maka cuma diperbolehkan 2 orang saja. Jadi, masing-masing baris bangku diisi satu orang saja.
" Satu di depan yang menyetir dan satu lagi untuk yang duduk di belakang," tutur Nana.
Baca juga: Ribuan Panggilan Video Zoom Bocor di Internet
2. Aturan untuk motor
Untuk kendaraan sepeda motor roda dua, Nana menyampaikan tidak boleh berboncengan. Jadi, sepeda motor cuma untuk pengemudi saja.
“Sebab ini jelas melanggar pshycal distancing. Jadi hanya boleh boleh 1 orang untuk motor ya,” ujar Nana.
3. Aturan untuk angkutan umum
Aturan pada angkutan umum, seperti bus kota, kereta dan MRT, akan dikurangi penumpang hingga 50 persen.
Misalnya, untuk bus yang bermuatan 60 orang, cuma bisa diisi 30 penumpang saja.
VIDEO MG ZS vs Honda HR-V, 5 Perbandingan Sebelum Dibeli