icon-category Digilife

Mudik Lokal Dilarang Pemerintah, Ini 8 Wilayah yang Masih Boleh Dikunjungi

  • 04 May 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

Uzone.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya melarang perjalanan mudik lebaran lokal. Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan warga yang ingin mudik lokal yang berada di wilayah aglomerasi.

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, mudik lokal diharapkan tetap dilarang. Menurutnya, jika terjadi mudik lokal maka akan ada silaturahmi - dalam hal ini salam-salaman, cium pipi kanan dan kiri.

"Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni selama rapat mingguan Satgas COVID-19, Minggu (2/4/2021).

BACA JUGA: Meme "Disaster Girl" Terjual Sebagai NFT Seharga Rp7,2 M

Sebelumnya, ada pengecualian warga yang berada di 8 wilayah aglomerasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3.

Doni menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual yang saat ini sudah semakin mudah dilakukan.

Berikut ini 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi.

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata).

VIDEO Review Poco X3 Pro, Performa Gila, Tapi...

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini