Ilustrasi (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Uzone.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya melarang perjalanan mudik lebaran lokal. Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan warga yang ingin mudik lokal yang berada di wilayah aglomerasi.
Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, mudik lokal diharapkan tetap dilarang. Menurutnya, jika terjadi mudik lokal maka akan ada silaturahmi - dalam hal ini salam-salaman, cium pipi kanan dan kiri.
"Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni selama rapat mingguan Satgas COVID-19, Minggu (2/4/2021).
BACA JUGA: Meme "Disaster Girl" Terjual Sebagai NFT Seharga Rp7,2 M
Sebelumnya, ada pengecualian warga yang berada di 8 wilayah aglomerasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3.
Doni menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual yang saat ini sudah semakin mudah dilakukan.
Berikut ini 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi.
VIDEO Review Poco X3 Pro, Performa Gila, Tapi...
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini