Mudik Naik Motor Jangan Sampai Kebanyakan Bawa Barang, Ada Denda!
Uzone.id - Fenomena mudik sudah menjadi tradisi yang terus dijalankan selama bertahun-tahun saat lebaran. Sepeda motor tak terelakkan sebagai alternatif transportasi pulang ke kampung halaman, hanya saja pemudik yang menggunakan motor kerap membawa barang berlebih.
Padahal sepeda motor memiliki dimensi yang terbilang cukup kecil, sehingga terdapat berat dan ukuran maksimum yang diizinkan untuk dibawa oleh sepeda motor.Bahkan jika memaksa membawa muatan yang melebihi aturan kapasitas motor saat mudik, bisa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Di sisi lain, pengendara motor yang berlebihan muatan dapat terkena sanksi tilang.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut menerangkan terkait kapasitas motor sebagai berikut:
- Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi.
- Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
- Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Bagi yang melanggar aturan di atas, terdapat sanksi yang dapat dikenakan oleh para pelanggar. Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tepatnya pada Pasal 311 Ayat (1).
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," bunyi Pasal 311 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Perlu diketahui, membawa barang yang terlalu banyak dapat membuat pengendara motor sulit untuk bermanuver. Hal ini dikarenakan beratnya muatan menyebabkan motor sulit untuk dikendalikan.
Selain itu muatan yang berelbih juga dapat mengurangi pengendara saat perjalanan. Hal ini disebabkan suspensi menerima terlalu banyak beban, sehingga ketika melintasi jalan tidak rata akan sulit berfungsi secara normal.