Mulai Tahun Ini, Bersiap Data STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus
Ilustrasi STNK (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Bagi pemilik kendaraan jangan main-main lagi dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan lebih tegas kepada pemilik kendaraan agar patuh membayar PKB.Caranya, pemerintah akan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dalam kondisi 'mati' dalam jangka waktu 2 tahun. Maka, data yang sudah dihapus otomatis kendaraan tersebut menjadi bodong.
BACA JUGA: Yamaha NEO'S Dibanderol Rp33 Juta, Masuk Indonesia Kapan?
Pemerintah menerapkan ini berdasarkan landasan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan:
Ayat 1: Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Ayat 2: Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
BACA JUGA: Gesits Raya Jadi Model Baru dengan Setang Telanjang
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Ayat 3: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus juga pernah menegaskan kalau data STNK yang sudah dihapus tidak bisa diaktifkan atau diperpanjang lagi.
"Dengan cara apapun tidak akan bisa didaftarkan lagi atau diperpanjang," ujar Yusri Yunus.