Muncul Usulan Pemerintah Kasih Insentif ke Bus dan Truk Listrik
Ketua Periklindo Moeldoko mengusulkan insentif, termasuk pemotongan PPN seperti mobil, bagi truk dan bus listrik untuk menekan BBM dan emisi karbon.
.jpg&w=3840&q=75)
Highlight Artikel
- Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, mengusulkan insentif bagi truk dan bus listrik.
- Usulan ini bertujuan menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) fosil dan mengurangi emisi karbon secara signifikan.
- Periklindo berharap insentif berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serupa dengan mekanisme pada mobil listrik penumpang.
- Saat ini, hanya bus listrik (TKDN minimal 40 persen) yang mendapat PPN Ditanggung Pemerintah, sementara operasional truk listrik belum menerima insentif apapun.
Uzone.id - Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, sedang mengusulkan agar truk dan bus listrik juga bisa menikmati kucuran insentif layaknya mobil penumpang. Kira-kira apa yang menjadi landasan usulan ini?
Menurut Moeldoko, keberadaan kendaraan komersial ini punya andil yang sangat krusial dalam menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) fosil sekaligus memangkas emisi karbon di Tanah Air.
"Masalah pengurangan subsidi. Yang kedua orientasinya itu penyumbang atau pengurangan CO2, maka sebenarnya komersil itu kontribusinya besar. Dia banyak menggunakan BBM dan dia banyak mengeluarkan CO2, maka semestinya itu juga menjadi sasaran pemberian insentif," ucap Moeldoko di Jakarta, Kamis (22/10).
Guna mewujudkan hal ini, pihak Periklindo sudah menyodorkan surat resmi kepada pihak pemerintah agar menyusun skema kemudahan khusus bagi armada komersial berbasis listrik.
Moeldoko berharap bentuk insentif yang akan diberikan nantinya dapat mengadopsi mekanisme pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah berjalan pada mobil listrik penumpang.
"Kita menyampaikan surat kepada pemerintah, nanti kalau ada pemberian insentif supaya kendaraan komersil itu dimasukkan," tutur Moeldoko.
Sejauh ini, skema fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi segmen kendaraan niaga baru menyasar bus listrik dengan ketentuan TKDN paling rendah 40 persen.
Di sisi lain, operasional truk listrik malah sama sekali belum memperoleh sentuhan fasilitas insentif fiskal atau non-fiskal dari pemerintah.
Landasan aturan insentif mobil dan bus listrik sendiri tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
"Bentuknya sama dengan passenger ya, pengurangan dari yang 10 persen itulah," pungkasnya.
Perlu diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji sebelumnya telah mengusulkan untuk pemberian insentif kepada berbagai mobil berteknologi hybrid.
Penggunaan teknologi elektrifikasi pada kendaraan membawa potensi besar dalam menekan emisi gas buang sekaligus menghemat BBM. Sebagai gambaran, kendaraan hybrid memadukan mesin pembakaran internal dengan motor listrik.
Berbeda lagi dengan hybrid dengan jenis PHEV yang memberikan fleksibilitas lebih karena daya baterainya dapat diisi ulang menggunakan sumber listrik eksternal.
Sementara itu, teknologi REEV mengandalkan motor listrik sebagai penggerak roda utama. Mesin pembakaran internal pada sistem REEV hanya bertugas memproduksi energi listrik pendukung untuk memperjauh jarak tempuh saat baterai mulai menipis
Bentuk dukungan pemerintah rencananya tidak cuma terbatas pada potongan pajak semata. Paket insentif juga mencakup beragam kemudahan nonfiskal yang bakal memanjakan para pengguna.
“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus,” kata Sarmuji.
FAQ Artikel
Siapa yang mengusulkan insentif untuk truk dan bus listrik?
Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, adalah pihak yang mengusulkan insentif ini.
Apa alasan Moeldoko mengusulkan insentif untuk kendaraan komersial listrik?
Menurut Moeldoko, kendaraan komersial listrik punya andil sangat krusial dalam menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) fosil sekaligus memangkas emisi karbon di Tanah Air.
Bentuk insentif seperti apa yang diharapkan Periklindo untuk truk dan bus listrik?
Periklindo berharap bentuk insentif yang diberikan dapat mengadopsi mekanisme pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah berjalan pada mobil listrik penumpang.
Apakah truk listrik saat ini sudah mendapatkan fasilitas insentif dari pemerintah?
Tidak, operasional truk listrik sama sekali belum memperoleh sentuhan fasilitas insentif fiskal atau non-fiskal dari pemerintah. Berbeda dengan bus listrik yang sudah disasar skema PPN DTP dengan ketentuan TKDN paling rendah 40 persen.
Brian Priambudi
Jurnalis

.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26amp%3Bresolution%3DHD&w=256&q=75)