
Uzone.id
— Mantan CEO Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun
2021-2024, Nadiem Makarim telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan
Chromebook dan mendapat hukuman 10 tahun penjara.
Jika kewajiban untuk membayar pengganti tersebut tidak bisa dipenuhi, hukuman penjara Nadiem pun akan ditambah 5 tahun.
Menghadapi
hukuman tersebut, Nadiem menumpahkan kekecewaannya dan menyebut bahwa
fakta-fakta yang sudah disampaikan di pengadilan justru diabaikan. Ia juga
mengatakan bahwa secara praktis, dirinya menghadapi hukuman 15 tahun penjara
dan bukan 10 tahun penjara.
“Saya
divonis secara praktis 15 tahun (penjara) karena saya dituntut uang pengganti
Rp809 miliar yang tidak saya punya," kata Nadiem usai sidang selesai,
dikutip dari berbagai sumber Rabu, (01/07).
Ia
melanjutkan bahwa sebenarnya, pengadilan sudah mengetahui bahwa harta kekayaan
yang ia miliki tidak mencapai angka tersebut.
“Mereka
tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir menjabat, saya tidak punya
uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun,”
tambah Nadiem.
Nadiem
juga menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah ia nikmati, begitupun juga
tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau
GoTo.
“Sudah
dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar
dari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” tegas Nadiem.
Sebelumnya,
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus pendiri
startup Gojek, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dikutip dari berbagai sumber, Selasa, (30/06).
Berdasarkan
putusan tersebut, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Tak sampai di situ, founder Gojek ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa
kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Hakim menilai bahwa Nadiem
terbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook oleh Kementerian
Pendidikan untuk sekolah-sekolah antara tahun 2019 dan 2022 lalu ketika ia
menjabat sebagai Menteri Pendidikan Indonesia.
Nadiem disebut
menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk menguntungkan Google sebagai
pemilik ChromeOS, dan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.