Home
/
Lifestyle

Nasib LGBT di Indonesia: Target Kebencian, Razia, dan Penjara RKUHP

Nasib LGBT di Indonesia: Target Kebencian, Razia, dan Penjara RKUHP

Aulia Adam11 July 2018
Bagikan :

Terakhir kali Hasan mengecek status HIV pada Februari 2018. Hasilnya negatif. Meski menolak menyebut nama klinik langganannya, karyawan startup di Kuningan, Jakarta, ini bercerita ia lumayan rutin mengecek virus satu itu. “Tiga sampai empat bulan sekali, sih,” kata Hasan.

Selama tiga bulan terakhir Hasan hanya melakukan seks dengan pasangannya. Tidak gonta-ganti pasangan adalah salah satu upaya yang bisa meredam penyebaran virus HIV, tentu saja, selain melakukan seks dengan pengaman. Hasan punya edukasi baik tentang hal ini. Itu sebabnya ia rutin memeriksakan diri.

“Walaupun komitmen cuma melakukan seks dengan pasangan saja, HIV tetap mungkin disebarkan. Kan, bisa saja kita jujur, tapi pasangan yang tidak. Maka penting memakai kondom, dan rutin periksa,” katanya.

Hasan sadar Jakarta termasuk salah satu tempat penyebaran HIV paling tinggi. Ia paham bahwa masih ada stigma yang berat pada penyandang virus tersebut sehingga penyebarannya masih susah diprediksi.

“Orang-orang masih tabu membicarakan HIV atau AIDS, jadi bikin mereka malas periksa juga. Mungkin takut dengar hasilnya atau memang kurang paham caranya,” ujar Hasan. Itu bikin ia justru lebih mawas diri.

Hasan memang selektif sebelum melakukan seks, dan hanya akan melakukannya dengan pasangan. Ia bukan tipikal yang suka ke tempat-tempat hiburan malam. Ia bilang bahkan tak punya teman karib gay, selain pasangannya. Hasan masih tertutup perihal orientasi seksualnya terutama untuk lingkungan kantor. Dan tak mengenal komunitas LGBT mana pun.

Pengetahuannya tentang kesehatan reproduksi murni dicarinya untuk diri sendiri.

Dalam laporan terbaru Human Rights Watch tentang penyebaran HIV dan nasib LGBT di Indonesia,  yang dirilis awal Juli kemarin, tingginya sentimen anti-LGBT berdampak buruk pada upaya penyuluhan HIV dan AIDS.

Persekusi terhadap kelompok LGBT, yang makin marak selama dua tahun terakhir, berpengaruh pada penyebaran HIV yang makin susah dikontrol. Pasalnya, hot spots—alias titik-titik kumpul yang biasa digunakan sebagai tempat penyuluhan—justru digerebek oleh aparat polisi. Ini membuat LGBT menjauhi tempat-tempat tersebut dan mengurangi akses mereka mendapatkan obat.


Apakah Hasan membaca laporan tersebut?

“Kalau tentang penggerebekan sauna, salon, hotel itu saya sempat dengar,” katanya. Ia tak terlalu mengikuti beritanya, tapi sadar belakangan persekusi pada kelompok LGBT memang makin sering.

“Enggak usah digerebek aja masih susah loh tinggal (sebagai LGBT) di Indonesia. Susah cari pekerjaan, susah cari makan. Susah dapat pendidikan tanpa diskriminasi. Apalagi makin heboh digerebek,” tambah Hasan.

Komentar serupa disampaikan Husain, karyawan swasta yang juga gay.

“Sebelum berita tentang penggerebekan ini marak, kelompok LGBT aja susah untuk dapat informasi kesehatan yang bener. Cuma informasi, lho. Kalau enggak didatangi penyuluh-penyuluh itu, atau kalau enggak diajakin berteman sama mereka, ya saya yakin kebanyakan pasti enggak paham yang begituan [mengakses info kesehatan reproduksi],” katanya.

Beda dari Hasan, Husain mengaku sering ke kelab-kelab malam atau beberapa tempat hiburan yang memang biasa jadi hot spots. “Sekarang jadi malas. Bisa aja dipolitisasi. Bawa kondom aja malah ditangkap,” tambah Husain.

Husain melihat ada upaya "kelompok tertentu" mengkriminalisasi kelompok LGBT, yang membuat persekusi makin tinggi. Upaya-upaya itu bahkan sampai menyasar ruang lebih privat. “Bahkan mau dimasukkan (aturan-aturan merepresi kelompok LGBT) ke dalam KUHP, kan,” ungkapnya.

Husain tak berlebihan. Sejak awal tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat berencana memperluas delik tentang tindak pidana asusila seperti “kumpul kebo” dan LGBT. Dalil mereka adalah moral dan agama.

Disebut “perluasan” karena dua hal itu sebenarnya telah ada dalam KUHP. Peraturan mengenai kumpul kebo sudah ada dalam Pasal 284 KUHP. Aturan itu mengatur sanksi bagi pria atau perempuan sudah menikah tetapi berhubungan badan dengan yang bukan pasangannya. 

Sementara aturan soal LGBT terdapat dalam Pasal 292 KUHP. Tertulis, “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya, dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal itu berarti dapat menjerat orang dewasa yang melakukan aktivitas cabul kepada anak di bawah 18 tahun. Rentang umur itu yang hendak dihilangkan DPR, sehingga orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis tetap bisa dipidana, meski mau sama mau (konsensual).

DPR berharap perluasan itu akan membuat aturan pemidanaan terhadap pelakunya bisa lebih jelas. 


Mereka kemudian mengajukan draf pasal soal percabulan yang menyatakan: setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.

Namun, dalam pembahasannya, pemerintah mengusulkan agar frasa “yang sama jenis kelaminnya” dihapus. Sebab, tanpa frasa tersebut, pelaku tindakan cabul—siapa pun, baik heteroseksual maupun homoseksual—tetap harus dihukum. Sementara penambahan frasa tersebut justru bisa membuat interpretasi aturan yang diskriminatif.

“Kalau dari pemerintah sangat menghindari kata-kata yang takutnya nanti malah diskriminatif,” kata Enny Nurbaningsih, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus Ketua Tim Panja Pemerintah, kepada Tirto lewat sambungan telepon.

Namun, hingga kini kesepakatan tentang pasal tersebut belum diambil. Pembahasan RKHUP masih ditunda.

Infografik HL Indepth HIV LGBT
Preview


Berawal dari AILA, Sebuah Perang Ideologi

Usulan DPR tak terlepas dari upaya Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) dan sejumlah pihak lain untuk merevisi pasal terkait kesusilaan yang termaktub dalam Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Kelompok ini pernah mengajukan judicial review pada Mahkamah Konstitusi, meski berakhir ditolak.

Alasan MK karena tak punya kewenangan membuat aturan baru perihal pasal kesusilaan yang diajukan. Kewenangan membuat kebijakan itu ada di DPR.

Dalam musyawarah MK terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, serta Aswanto. Sisanya bersepakat untuk menolak opini pemohon yang akhirnya menggagalkan upaya pemohon mengkriminalisasi mereka yang “bersetubuh di luar perkawinan” dan “bersetubuh sesama kelamin.”

Dalam wawancara dengan Tirto pada Januari 2018, Anggara dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut pengaturan LGBT berasal dari DPR, terutama dari fraksi-fraksi partai Islam. “Mereka ini yang memberikan rumusan tambahan untuk pasal terkait homoseksualitas, bukan hanya kepada anak di bawah (usia) 18 tahun,” katanya.


Tunggal Pawestri, aktivis dari lembaga pembangunan internasional, salah satu yang vokal mengkritisi RKUHP, berkata ada perang ideologi yang mendasari gagasan tersebut. Ia menilai ada peningkatan gerakan konservatif kanan di seluruh dunia, tak cuma di Indonesia. Orang-orang di sayap itu ingin menunjukkan kekuasaannya atas kelompok lain, termasuk dengan cara menelurkan regulasi-regulasi yang sesuai perspektif mereka. 

Sayangnya, dalam kasus RKUHP, menurut Tunggal, ada banyak celah kepanikan moral yang justru membunuh logika. 

“Mungkin laporan HRW terdengar mengada-ngada bagi mereka yang ada di pihak sana,” kata Tunggal. “Tapi itu fakta di lapangannya. Teman-teman aktivis HIV atau yang aktivis LGBT pasti sudah melihat itu sejak persekusi makin tinggi,” tambahnya.

Akibatnya fatal. Bukan cuma LGBT sebagai kelompok rentan yang disasar, RKHUP yang sedang dibahas juga punya banyak celah yang bisa bikin negara mundur.

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LEIP) menyebut: dari 1.251 perbuatan pidana dalam draf RUU KUHP, sejumlah 1.198 di antaranya diancam dengan pidana penjara. Ini akan semakin membebani permasalahan lembaga pemasyarakatan yang minim kapasitas.

RKUHP Bermasalah di Segala Lini

Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia secara spesifik menyebut rumusan dalam RKUHP (berdasarkan draf per 28 Mei 2018) berdampak langsung terhadap upaya penanggulangan kesehatan dan perlindungan kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan lain.

Mereka menyoroti pasal 443 RKUHP tentang kriminalisasi edukasi dan promosi alat pencegah kehamilan termasuk kontrasepsi; Pasal 502 RKUHP tentang kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran kandungan termasuk dengan indikasi medis dan korban perkosaan; Pasal 446 RKUHP tentang kriminalisasi setiap bentuk persetubuhan di luar ikatan perkawinan; dan pasal 700–715 RKUHP tentang potensi kriminalisasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.


Namun, menurut Tunggal Pawestri, ada serangan khusus yang tampaknya memang menyasar kelompok LGBT, terutama dalam RKUHP ini. Penyebabnya perang ideologi yang melihat LGBT sebagai kelompok "produk Barat dan liberalisme". Padahal, dalam banyak budaya Indonesia, LGBT bukanlah barang baru yang hadir belakangan belaka. Salah satu yang populer adalah keragaman gender dalam suku Bugis.

RKUHP bahkan mengancam eksistensi lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional, dan Komnas HAM lewat wacana penambahan pasal tindak pidana narkoba, korupsi, dan pelanggaran HAM berat.

Hal ini yang diduga jadi alasan Presiden Joko Widodo membatalkan target pengesahan RKUHP yang harusnya jatuh pada 17 Agustus mendatang. Hingga kini, nasib RKUHP masih akan dibahas hingga akhir tahun, dan diprediksi dapat disahkan pada 2019, sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.

“Tapi, kan, yang bikin (pembahasan RKUHP) ini tertunda pasal tentang KPK, bukan tentang pasal asusila,” kata Tunggal. “Kita harus terus berusaha membuat pasal-pasal lain juga dibahas lagi, diangkat lagi, terus sampai tidak ada yang didiskriminasi,” tambahnya.

Jika sampai disahkan?

“Kita akan terus berjuang, bawa judicial review ke MK,” kata Tunggal.


Menurutnya, ada nilai keberagaman Indonesia—yang sudah ada sejak dulu—yang harus terus diperjuangkan demi kelompok-kelompok minoritas di Indonesia. Hak-hak kelompok tersebut sebagai warga negara tetap tak bisa dikangkangi. Dan hal itu penting sebab KUHP adalah pedoman yang akan dijadikan landasan aktivitas hidup orang Indonesia. Menurut Tunggal, ada banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa hak-hak dasarnya sedang digantung dalam RKUHP.

Salah satunya adalah Hasan. Selain belum mendengar tentang laporan terbaru Human Rights Watch, ia sama sekali tak tahu pembahasan RKUHP. “Saya cuma dengar ada undang-undang yang memang sedang dibahas di DPR dan diperdebatkan, tapi karena memang kurang suka politik jadi enggak terlalu mengikuti,” tambahnya.

Husain juga tak jauh beda. Ia sempat mendengar dan membaca beberapa berita tentang perkembangan RKUHP. Tapi, tak mengikuti lebih lanjut.

Sebagai minoritas seksual, Husain sering kali tak tahu harus menyalurkan pendapatnya. “Kalau gue kenalin diri sebagai gay aja, orang-orang mungkin—yang enggak kenal—langsung mikir macam-macam,” katanya. Ia biasanya hanya bercerita hajat politisnya pada lingkaran terdekat, yang sering kali juga berujung jadi basa-basi dan candaan belaka.

Hasan dan Husain—yang sama sekali tak saling kenal, dan untuk kepentingan artikel ini memakai nama samaran—adalah contoh dari kebanyakan kelompok LGBT Indonesia, yang harus menyetel hidup mereka dalam "volume senyap" agar jauh-jauh dari persekusi.

“Teman-teman (LGBT) yang kelas menengah ke atas mungkin bisa masih lebih sedikit aman, dan tenang di apartemen mereka. Tapi gimana dengan teman-teman yang cuma bisa sewa kos-kosan murah? Yang kanan-kirinya sumbu pendek?” kata Tunggal.
Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan menarik lainnya Aulia Adam

populerRelated Article