Sponsored
Home
/
Automotive

Nasib Pemotor Lawan Arus Nabrak Truk: Tilang dan Tidak Dapat Santunan

Nasib Pemotor Lawan Arus Nabrak Truk: Tilang dan Tidak Dapat Santunan
Preview
Bagja Pratama24 August 2023
Bagikan :

Uzone.id - Bukti nyata bahayanya melawan arus terbukti dalam insiden kecelakaan sejumlah pemotor yang melawan arus kemudian ‘menabrak’ truk, di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian pun menyayangkan terjadinya insiden tersebut dan menyebut kalau para pemotor tersebut akan ditilang dan bahkan tidak akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Firman Shantyabudi dan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan dalam kecelakaan tersebut, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik masih menjadi penyebab risiko kecelakaan. 

Firman menegaskan, kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.  Dia menjelaskan, ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. 

“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip dari Antara.

Sementara Jasa Marga menegaskan kalau para pemotor teresbut tidak akan mendapat santunan meski mengalami kecelakaan.

Hal tersebut merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965: "Pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,"

Kategori korban laka yang tidak berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, dan korban yang mengalami kecelakaan dan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Kategori lainnya adalah korban laka yang terbukti mabuk, korban laka yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, serta korban laka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. 

“Dengan demikian, mayarakat diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa pada masa mendatang,” tutupnya.

populerRelated Article